Berita / Serba-Serbi /
Lebih Rp 800 Juta Duit Bos Sawit Ditilap Orang Kepercayaannya
Pelaku penggelapan uang pembelian sawit diamankan di rumahnya. foto: Humas Polda Babel
Pangkalpinang, elaeis.co - Seorang pria berinisial FAS alias Bonjer diamankan Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Bangka Belitung di kediamannya di Perumahan Damai Lestari Air Itam Kota Pangkalpinang. Pria berusia 30 tahun tersebut ditangkap karena dilaporkan mantan bosnya yang juga seorang toke sawit.
“Bonjer ini merupakan pelaku tindak pidana penggelapan yang dilaporkan oleh korban YS alias Ajun,” ungkap Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, melalui siaran persnya, kemarin.
Dia menjelaskan, Bonjer dilaporkan telah menggelapkan uang mantan bosnya sendiri pada Bulan September sampai Oktober 2022 lalu sebesar Rp 800 juta lebih.
Uang tersebut diberikan oleh korban kepada pelaku untuk pembelian tandan buah segar (TBS) sawit dari para pengepul di Kecamatan Koba dan Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Tengah.
“Jadi, pelaku ini bekerja untuk korban Ajun. Pelaku ini diberi tanggung jawab untuk mengurus, membayar, dan membuat laporan pembelian buah sawit dari pengepul serta penjualan buah sawit ke pabrik,” bebernya.
Namun, sejak bulan Oktober 2022 pengiriman buah sawit tidak berjalan lancar sehingga tidak ada lagi laporan jual beli buah sawit. Sedangkan uang yang masih berada di tangan pelaku tersisa Rp 800 juta lebih dan tidak dikembalikan kepada korban.
“Karena merasa dirugikan oleh pelaku, akhirnya korban Ajun melaporkan kejadian tersebut,” sebutnya.
Sementara itu, usai diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku mengaku uang pembelian sawit terlanjur digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Barang bukti yang diamankan diantaranya rekening koran dari dua perbankan serta satu berkas dokumen laporan penggunaan uang pembelian buah sawit. Pelaku terancam Pasal 372 KUHP dengan hukuman empat tahun penjara," pungkasnya.







Komentar Via Facebook :