https://www.elaeis.co

Berita / PSR /

Lebih Rp 17 Milyar Disita Terkait Kasus Korupsi Peremajaan Sawit

Lebih Rp 17 Milyar Disita Terkait Kasus Korupsi Peremajaan Sawit

Kajati Aceh Bambang Bachtiar. Foto : Ist.


Banda Aceh, elaeis.co - Kejati Aceh menyita uang sebesar Rp17.669.126.819  terkait kasus dugaan korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Barat. Uang tersebut berada di 10 rekening milik Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree (KPMJB).

"Penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 10 rekening KPMJB yang berada di beberapa bank yang berkantor cabang di Meulaboh," kata Kepala Kejati Aceh, Bambang Bachtiar.

Dia mengatakan, penyidik telah menetapkan Zamzami, Ketua KPMJB, dan Said Mahjali, mantan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Barat, sebagai tersangka dalam kasus korupsi PSR yang menerima kucuran dana Rp 75,6 milyar dari BPDPKS pada tahun 2019. 

"Penyidikan kasus ini masih berjalan, saat ini masih pemeriksaan saksi-saksi. Sedangkan kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh," katanya.

Penyidik juga melakukan penggeledahan Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Barat dan KPMJB. Selain uang, Kejati Aceh juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit mobil Merk Honda HR-V beserta STNK dan BPKB, satu unit Mobil Merk Chevrolet Colorado beserta STNK.

Lalu satu rangkap fotocopy Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) nomor 40 a.n. PT Gading Bhakti, satu lembar fotocopy Peta Bidang Tanah Nomor 05/2000 Kec. Kawai XVI, Desa /Kelurahan Baro Paya, serta sebidang tanah seluas 225,50 M2 dan bangunan berupa Rumah di Desa Suak Ribe Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat.

Menurut Bambang, mitra KPMJB juga telah mengembalikan keuntungan yang tidak sah dari proyek PSR senilai Rp 247.548.000.

"Penyidik juga melakukan upaya pemblokiran terhadap 2 Sertifikat Hak Milik atas nama Agus Salim dan Cut Desi Agustina ke Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat," sebutnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :