https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Lahannya Tak Kunjung Dikembalikan Perusahaan, Masyarakat 5 Desa Demo

Lahannya Tak Kunjung Dikembalikan Perusahaan, Masyarakat 5 Desa Demo

Bupati Lahat, Cik Ujang SH, menemui massa dari 5 desa yang menuntut lahannya dikembalikan perusahaan. foto: Humas Polres Lahat


Lahat, elaeis.co - Puluhan warga dari lima desa di Kecamatan Kikim Barat, menggelar aksi unjuk rasa di kantor Pemkab Lahat, Provinsi Sumatera Selatan (sumsel). Masing-masing Desa Suka Merindu, Jajaran Lama, Lubuk Seketi, Porwerejo dan SP1 Wanaraya.

Mereka meminta Bupati Lahat membantu mengembalikan lahan masyarakat yang dikuasai perusahaan perkebunan sawit PT Adi Tarwan (AT) dan sampai sekarang belum diganti rugi.

Koordinator aksi, Firdaus, mengatakan, berdasarkan izin lokasi PT AT yang dikeluarkan Pemkab Lahat 26 Agustus 2010 lalu, lokasi lahan plasma milik warga Desa Lubuk Seketi berada di luar kebun inti perusahaan.

Ada sekitar 300 hektare sisa lahan plasma yang dituntut warga agar dikembalikan oleh PT AT. Lahan yang berada di luar HGU itu sudah 10 tahun digarap perusahaan.

Pihak perusahaan pada bulan Oktober 2022 telah mengajukan perpanjangan hak guna usaha (HGU) ke Kakanwil BPN Sumsel, namun pada tanggal 18 Januari 2023 Kanwil BPN Sumsel mengeluarkan surat no. 205/16.200.Sp.02.02/I/2023 perihal penolakan hasil pengukuran dan permohonan dari PT AT.

Menurut Firdaus, fakta tersebut membuktikan bahwa lahan yang dikuasai PT AT belum clear dari hak masyarakat. Namun masyarakat tidak mau bertindak sendiri dan memohon kepada Bupati Lahat agar membantu mengembalikan lahan yang direbut oleh PT AT agar tidak muncul masalah baru di belakang hari.

Aksi masyarakat ini mendapat pengawalan ketat dari Polres Lahat. Mendapat laporan kedatangan massa, Bupati Lahat, Cik Ujang, langsung menemuinya dan berjanji dalam waktu dekat akan turun langsung ke lokasi yang disengketakan.

"Sebelum puasa saya akan turun langsung ke lapangan bersama pihak BPN guna pengukuran kembali batas HGU milik PT AT dengan ke 5 desa. Nanti kita lihat langsung mana batas desa, mana batas antara plasma dan inti," katanya melalui keterangan resmi Humas Polres Lahat.

Dia meminta masyarakat menyiapkan bukti kepemilikan lahan. "Jika itu memang hak masyarakat, saya akan perjuangkan. Pasti saya urus supaya dikembalikan ke masyarakat. Tapi saya meminta jangan ada yang bertindak anarkis selama prosesnya berlangsung," tegasnya.

Firdaus dan masyarakat 5 desa menyambut baik sikap Cik Ujang tersebut. "Masyarakat menunggu realisasi janji Bapak Bupati yang akan segera menurunkan tim ke lapangan," tukasnya.
 

Komentar Via Facebook :