https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Lahannya Rusak, Warga Setop Aktivitas Dua Alat Berat Milik Perusahaan

Lahannya Rusak, Warga Setop Aktivitas Dua Alat Berat Milik Perusahaan

Personel Polsek Batang Toru meninjau lahan warga yang terkena proyek perbaikan jalan di Sipenggeng. foto: Humas Polres Tapsel


Sipirok, elaeis.co – Kesal merasa tak dianggap, Aris Nauli Siregar, warga Desa Sipenggeng, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, menghentikan operasional dua alat berat milik PT Sinohydro. Mencegah hal yang tidak diinginkan, pihak Polsek Batang Toru melakukan mediasi untuk meredam persoalan pengerusakan lahan dan tanaman milik Aris.

Masalah ini muncul saat PT Sinohydro selaku pihak yang mengerjakan proyek PLTA Batang Toru melakukan perbaikan jalan di R-5 Desa Sipenggeng. Tanpa ada koordinasi dengan pemilik lahan, dua alat berat milik perusahaan mengeruk tanah hingga masuk ke kebun sawit.

Aris yang merasa dirugikan karena lahan dan tanamannya rusak protes dan meminta ganti rugi ke pihak PT Sinohydro. Tapi tuntutan itu tidak digubris sehingga Aris menghentikan pekerjaan dua alat berat tersebut. Dia meminta pihak perusahaan agar menyelesaikan permasalahan tersebut terlebih dahulu sebelum melanjutkan pekerjaan.

Kapolsek Batang Toru, Iptu RN Tarigan SH, lantas menginstruksikan anggotanya melakukan upaya musyawarah dengan mempertemukan Aris dan Humas PT Sinohydro, Fuad Siregar.

“Perusahaan melakukan perbaikan dengan menggunakan 2 unit ekskavator. Dalam perbaikan jalan ini, Aris mengaku lahan dan tanaman miliknya telah rusak. Adapun luas lahan tersebut lebih kurang 45 meter persegi. Dan satu pohon sawit besar telah tumbang,” urai Kapolsek dalam rilis Humas Polres Tapsel dikutip Minggu (29/9).

Dalam mediasi tersebut, awalnya Aris meminta ganti rugi sebesar Rp 10 juta. "Namun setelah bernegosiasi, pemilik lahan hanya meminta ganti rugi sebesar Rp 5 juta,” terangnya.

Setelah ditemukan kata sepakat, pihak Humas PT Sinohydro meminta Aris agar datang ke kantor perusahaan di Kecamatan Sipirok. "Namun hingga kini belum ada kepastian dari kantor PT Sinohydro untuk jadwal pemilik lahan datang mengambil ganti rugi," sebutnya.

Karena uang ganti rugi yang dijanjikan belum diterima, sampai saat ini Aris masih bersikeras memberhentikan 2 unit ekskavator yang sedang bekerja sampai dengan adanya penyelesaian dari perusahaan.

“Humas PT Sinohydro mengaku telah menyampaikan persoalan itu ke kantor mereka di Sipirok. Tapi sampai sekarang masih menunggu keputusan dari pimpinannya,” tutup Kapolsek.


 

Komentar Via Facebook :