https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Lahan Sengketa Seluas 156 Ha Diduduki Kelompok Tani

Lahan Sengketa Seluas 156 Ha Diduduki Kelompok Tani

Personil Polres Asahan berdialog dengan anggota Poktan Sejahtera yang menduduki lahan sawit PT PS. Foto: Humas Polres Asahan


Kisaran, elaeis.co – Konflik antara Kelompok Tani (poktan) Sejahtera dengan PT Pulahan Seruwai (PS) terkait lahan seluas 156 hektare (ha) meruncing. Sejak Sabtu (8/4), sekitar 30 anggota poktan tersebut menduduki lahan sawit yang disengketakan di Dusun Buntu Pagar Desa Sidomulyo, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Sumut, yang diklaim PT PS masuk HGU-nya.

Marimin, Ketua Poktan Sejahtera, lahan 156 ha itu adalah lahan peladangan masyarakat yang dibuka sejak tahun 1993. "Saat itu keadaannya masih hutan, namun sekarang sudah ada yang disertifikatkan sebagai hak milik," jelasnya melalui keterangan resmi Humas Polres Asahan.

Dia menegaskan bahwa lahan seluas 156 ha itu terletak di Kecamatan Tinggi Raja. "Berdasarkan surat Camat Tinggi Raja Nomor 640/917 tertanggal 20 Desember 2022 yang disampaikan kepada Bupati Asahan, lahan tersebut berada di wilayah kecamatan tinggi raja," bebernya.

"Jadi, sudah jelas lahan tersebut milik Poktan Sejahtera. Sedangkan HGU PT PS berada di wilayah Kecamatan Air Batu, Asahan," tambahnya.

Namun pihak PT PS tidak tinggal diam dengan aksi pendudukan tersebut. Perusahaan pun menurunkan anggota security ke lahan yang disengketakan.

Hadirnya dua kelompok massa berbeda kubu di areal sengketa langsung disikapi Polsek Air Batu dan Polsek Prapat Janji dengan menurunkan belasan personil.

Untuk mengantisipasi terjadinya hal hal tidak diinginkan pihak kepolisian menyarankan kepada kelompok tani untuk membubarkan massanya. Tetapi mereka menolak dan memilih tetap bertahan jika pihak PT PS masih tetap menjalankan aktifitasnya di areal sengketa itu seperti biasa.

"Kami meminta kepada pihak yang berkompeten dengan masalah sengketa lahan, terutama Pemkab Asahan, segera turun ke lapangan agar dapat menyelesaikan masalah ini," kata Sekretaris Poktan Sejahtera, Ahmad Bandung.

"Sangat disesalkan, sudah jelas lahan ini masuk wilayah Kecamatan Tinggi Raja, tapi perusahaan ngotot mempertahankannya dan menyebut masuk HGU mereka," tambahnya.

Untuk meredakan situasi, Polres Asahan lantas menggelar mediasi dengan mempertemukan perwakilan kedua belah pihak.

Salah seorang Asisten PT PS, Suriyono, mengatakan, pihak perusahaan tidak akan mempertahankan kebun itu jika bukan masuk HGU-nya.

"Silahkan saja kalau pihak mereka bisa membuktikan dengan bukti-bukti yang sah, ucapnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :