https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

KSBI Riau Desak Perusahaan Sawit Realisasikan UMS Sesuai Regulasi

KSBI Riau Desak Perusahaan Sawit Realisasikan UMS Sesuai Regulasi

Ilustrasi, pekerja di sektor perkebunan kelapa sawit.(Dok)


Pekanbaru, elaeis.co - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Riau mencatat terdapat sejumlah perusahaan yang masih enggan menjalankan Keputusan Gubernur tentang besaran Upah Minim Sektoral (UMS) 2026. Perusahaan beralasan UMS tersebut memberatkan pihaknya.

Koordinator Wilayah KSBSI Riau , Juandy Hutauruk mengatakan seharusnya tidak alasan keberatan untuk merealisasikan UMS tersebut. Sebab penetapan telah melalui mekanisme Dewan Pengupahan yang juga melibatkan unsur pengusaha.

"Penetapan kan sudah melalui mekanisme yang benar. Dan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, pelaku usaha yang tidak melaksanakan ketentuan pengupahan dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi tersebut berupa ancaman kurungan badan maupun denda, karena termasuk tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan," terangnya kepada media.

Untuk itu, Ia mengimbau agar keputusan tersebut dilaksanakan secara sukarela oleh perusahaan kelapa sawit yang ada. Sehingga pekerja tidak mengalami kerugian.

"Namun jika memang tidak sepakat, tersedia jalur hukum yang dapat ditempuh, seperti mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan keputusan gubernur," paparnya.

Sebelumnya, Gubernur Riau, Hariyanto, telah menetapkan Keputusan Gubernur Nomor Kpts.1165/XII/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Tahun 2026 yang berlaku mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini mencakup Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kampar, dan Kota Pekanbaru.

Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMS yang telah ditetapkan. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan tidak dapat ditangguhkan.

Sementara pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih mengikuti struktur dan skala upah di masing-masing perusahaan.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :