https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

KPPU Minta PBS Perkebunan Kelapa Sawit Jalankan Kewajiban Plasma

KPPU Minta PBS Perkebunan Kelapa Sawit Jalankan Kewajiban Plasma

Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran (kiri), menyerahkan cinderamata kepada Ketua KPPU M. Afif Hasbullah. Foto: Tomy/Diskominfo Kalteng


Palangka Raya, elaeis.co - Pemprov Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sosialisasi dan penyerahan penetapan perkara kemitraan inti plasma perkebunan kelapa sawit di Provinsi Kalteng. Kegiatan ini berlangsung di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (22/11).

Acara dibuka Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran, dan dihadiri Ketua KPPU Republik Indonesia, M Afif Hasbullah. Turut hadir Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU Lukman Sungkar, Sekretaris Daerah Prov. Kalteng H. Nuryakin, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Leonard S. Ampung, Asisten Bidang Administrasi Umum Sri Suwanto, dan perwakilan pimpinan perusahaan perkebunan se-Kalteng.

Pada kegiatan itu terungkap bahwa per Desember 2021 perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kalteng berjumlah 198 perusahaan. Hingga kini 71 PBS diantaranya belum memiliki plasma.
 
Terkait fakta tersebut, Afif mengingatkan agar perusahaan perkebunan sawit segera memenuhi kewajibannya.

"Pemenuhan plasma seluas 20 persen dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi langkah wajib yang harus dilakukan oleh perusahaan," jelasnya melalui keterangan resmi Diskominfo Kalteng.

Dia berharap sosialisasi itu akan menggugah para pelaku usaha di perkebunan sawit untuk memperhatikan kewajibannya. “Harapannya dari kegiatan ini akan lebih menjadi being smart, pembelajaran untuk kita semua,” tukasnya.

Ia menegaskan, jika kewajiban perusahaan belum dipenuhi, maka KPPU akan menjalankan fungsi dan tugas untuk melakukan satu penekanan hukum kepada tiap pelaku usaha yang bermitra dengan UMKM di bidang sawit.

“KPPU bertugas melakukan penekanan untuk perusahaan agar melaksanakan kewajiban 20 persennya untuk kemitraan UMKM atau petani sekitar,” tandasnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :