https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Koruptor Ekspor CPO Divonis Ringan, Hari Ini JPU Ajukan Banding

Koruptor Ekspor CPO Divonis Ringan, Hari Ini JPU Ajukan Banding

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. (Istimewa)


Jakarta, elaeis.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Pusat mengajukan permintaan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap para terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, upaya banding itu dilakukan jaksa hari ini, Selasa (31/1). 

"Upaya hukum banding diajukan karena putusan tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat terutama kerugian yang diderita masyarakat yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara," ungkap Ketut dalam keterangan tertulisnya. 

Dia mengatakan bahwa upaya banding itu dilakukan terhadap putusan pada seluruh terdakwa. Yakni Indrasari Wisnu Wardhana, Pierre Togar Sitanggang, Master Parulian Tumanggor, Stanley MA dan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. 

Adapun akta permohonan banding terhadap Indrasari Wisnu Wardhana dengan Nomor: 01/Akta.Pid.Sus/TPK/2023/PN.JKT.PST. Kemudian Nomor: 02/Akta.Pid.Sus/TPK/2023/PN.JKT.PST  untuk terdakwa Master Parulian Tumanggor. 

Akta banding Nomor: 03/Akta.Pid.Sus/TPK/2023/PN.JKT.PST untuk terdakwa Weibinanto Halimdjati, akta banding Nomor: 04/Akta.Pid.Sus/TPK/2023/PN.JKT.PST untuk terdakwa Pierre Togar Sitanggang dan akta banding Nomor: 05/Akta.Pid.Sus/TPK/2023/PN.JKT.PST untuk terdakwa Stanley MA. 

Sebelumnya, pada 4 Januari 2023 lalu, hakim telah menjatuhi hukuman pada kelima terdakwa tersebut. Akan tetapi, vonis tersebut sangat jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. 

Pertama, Mantan Direktur Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana. Sebelumnya dia dituntut penjara 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. 

Akan tetapi, dia hanya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan. Ini merupakan vonis terberat yang dijatuhi hakim dibandingkan empat terdakwa lainnya. 

Kemudian, General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang. Sebelumnya dia dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4.544.711.650.438 subsidair 5 tahun 6 bulan penjara. 

Akan tetapi, pada sidang kemarin, hakim hanya memvonisnya penjara selama 1 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Sedangkan, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor mendapatkan tuntutan paling berat kala itu. Dia dituntut jaksa pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10.980.601.083.037 subsidair 6 tahun penjara. 

Namun, hakim hanya memvonisnya penjara selama 1 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Begitupun dengan Stanley MA, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari. Dia hanya divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan. 

Padahal, sebelumnya dia dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp868.720.484.367,26 subsidair  5 tahun penjara.

Terkahir adalah Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. Dia dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Namun dia hanya divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :