Berita / Sumatera /
Konflik Masyarakat dengan PT DSJ Berhasil Diselesaikan dengan Mediasi
Humas PT DSJ, John Irwansyah Siregar, memberi keterangan dalam rapat mediasi. foto: ist.
Bintuhan, elaeis.co - Pemkab Kaur menggelar mediasi untuk menyelesaikan konflik antara Perkumpulan Masyarakat Pemilik Lahan (PMPL) dengan perusahaan sawit PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ). Pertemuan dilaksanakan secara tertutup di Kantor Bupati Kaur, Rabu (23/08).
Hadir pada pertemuan itu Plt. Bupati Kaur Herlian Muchrim, Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman, Tim GTRA dan BPN Kaur, serta perwakilan perusahaan dan masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, tiga isu yang memicu ketegangan di antara kedua pihak dibahas. Yaitu pembangunan kebun plasma, perizinan perusahaan, dan Hak Guna Usaha (HGU).
Mediasi ini akhirnya berhasil menyelesaikan konflik kedua belah pihak sudah berlarut-larut. Kedua belah pihak mencapai kata sepakat.
Baca Juga: Petani Sawit Bengkulu Kurang Berminat Jadi Investor di Pasar Modal
Humas PT DSJ, John Irwansyah Siregar mengatakan, Pemda Kaur sebelumnya telah membentuk tim khusus lintas instansi seperti Dinas Pertanian, DPMPTSP Kaur, dan BPN Kaur untuk melakukan investigasi dan dokumentasi lapangan guna mengumpulkan fakta-fakta terkait klaim masyarakat dan PT DSJ.
"Hasil dari investigasi dan dokumentasi tersebut membuktikan bahwa PT DSJ tidak melakukan pelanggaran hukum sebagaimana yang dituduhkan oleh masyarakat," kata John, Kamis (24/8).
Tim dari Dinas Pertanian Kaur juga menemukan fakta bahwa pembangunan kebun plasma oleh PT DSJ untuk tahap 1 dan 2 sudah selesai dilaksanakan. Sementara tahap 3 dengan luas 22 hektar masih dalam proses penyelesaian.
"Hasil investigasi dari DPMPTSP Kaur juga menunjukkan bahwa perizinan usaha PT DSJ telah mendapatkan persetujuan dan dianggap sah. Selanjutnya, BPN melaporkan bahwa sampai dengan saat ini HGU PT DSJ masih berproses. Artinya, semuanya clear. Jadi tidak ada masalah lagi," tukasnya.
Terkait tuduhan masyarakat bahwa PT DSJ telah mengambil lahan mereka, menurutnya, juga tidak bisa dibuktikan. "Investigasi yang dilakukan oleh Pemkab Kaur tidak menemukan ada permasalahan, hasil investigasi mengkonfirmasi bahwa PT DSJ telah beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," sebutnya.
"Meski begitu, kami membuka diri dan masyarakat tidak perlu melakukan demo. Jika ada nama masyarakat yang belum dimasukkan ke dalam penerima kebun plasma, silahkan datang langsung ke PT DSJ, kami siap membantu," tambahnya.







Komentar Via Facebook :