Berita / Sumatera /
Konflik dengan Masyarakat, PT DDP Klaim Punya Legalitas Kelola Eks HGU PT BBS
Masyarakat dan pihak PT DDP terlibat adu argumen terkait lahan sengketa. foto: ist.
Bengkulu, elaeis.co - PT Daria Darma Pratama (DDP) mengklaim bahwa perusahaan tersebut memiliki dokumen resmi yang melegalkannya mengelola perkebunan sawit eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Bina Bumi Sejahtera (BBS) hingga tahun 2025.
Humas PT DDP, Samirana mengatakan, saat ini kawasan perkebunan sawit PT BBS telah dimasukkan ke Divisi VII PT DDP. Dia menegaskan bahwa sawit yang dipanen di kawasan tersebut ditanam dan dirawat oleh PT DDP, bukan oleh masyarakat sekitar.
"Kami beroperasi di Kabupaten Mukomuko dengan izin dan pengawasan dari pemerintah daerah. PT DDP memiliki dokumen resmi perizinan untuk mengelola eks HGU PT BBS," kata Samirana, Minggu (4/6).
Mediasi konflik PT DDP dengan masyarakat terkait lahan PT BBS tak kunjung menghasilkan penyelesaian yang memuaskan masyarakat meski telah melibatkan aparat penegak hukum dan Pemkab Mukomuko sebagai pihak netral. Bahkan masyarakat kecewa terhadap kinerja tim Pansus DPRD Mukomuko dalam menyelesaikan konflik tersebut.
"Kami tidak tidak mau tahu dengan kerja tim pansus, mereka semua kan notabenenya anggota DPRD Mukomuko, wakil rakyat. Jadi tidak ada sangkut pautnya dengan kami," ujar Samirana.
Terpisah, Ketua Kelompok Petani Maju Bersama (PMB), Riski Susanto SH, menyatakan, sampai sekarang belum ada kepastian mengenai penyelesaian konflik lahan ini. Ia menyoroti lambannya kinerja tim pansus yang dibentuk oleh DPRD Mukomuko. "Apa yang terjadi saat ini sudah cukup jelas menggambarkan lambannya kinerja tim pansus," sesalnya.
Menurutnya, klaim perusahaan tidak akan menghentikan masyarakat yang telah menggarap lahan itu selama 15 tahun. "Kami akan terus memperjuangkan hak. Kami siap menghadapi situasi terburuk yang bisa mengancam keselamatan," tandasnya.
Karena kedua pihak mengaku sama-sama berhak, konflik lahan antara PT DDP dan masyarakat di Kabupaten Mukomuko sepertinya masih akan terus berlanjut.







Komentar Via Facebook :