https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Klaim 1.500 Ha Lahannya Dicaplok, Ahli Waris Minta HGU PT EDI Tidak Diperpanjang

Klaim 1.500 Ha Lahannya Dicaplok, Ahli Waris Minta HGU PT EDI Tidak Diperpanjang

Ahli waris H Tengku Siddiq Bin Tengku Sultan Momad demo di kantor BPN Rohul. foto: Yahya


Pasir Pangaraian, elaeis.co - Ratusan masyarakat Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (rohul), Riau, berunjuk rasa di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rohul, Kamis (15/6).
 
Massa aksi yang diketahui dari kelompok H Tengku Siddiq Bin Tengku Sultan Momad itu meminta Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia untuk tidak menerbitkan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Eka Dura Indonesia (EDI) yang sudah habis masa berlakunya sejak bulan Desember 2022 yang lalu.

"Untuk diketahui, di areal HGU PT EDI tersebut ada lahan masyarakat yang dikuasai perusahaan. Letaknya di Afdeling Carli. Untuk itu, melalui Kantor BPN Rohul, kami keluarga dari ahli waris H Tengku Siddiq Bin Tengku Sultan Momad meminta untuk tidak memperpanjang lagi HGU PT EDI tersebut sebelum lahan kami yang 1.500 hektar (ha) diserahkan kepada kami selaku ahli waris," kata Tengku Zainul Ramli kepada wartawan usai aksi tersebut.

Menurutnya, lahan masyarakat ahli waris H Tengku Siddiq Bin Tengku Sultan Momad Kota Lama seluas 1.500 ha tersebut diserobot dan dikuasai tanpa ganti rugi kurang lebih 35 tahun oleh PT EDI. Masyarakat keberatan perusahaan perkebunan dan pemilik Pabrik Kelapa Sawit (PKS) itu mengajukan perpanjangan HGU dan mendapatkan rekomendasi dari Bupati Rohul tanpa ada pemberitahuan kepada ahli waris.

"Inilah yang kami sampaikan kepada BPN Rohul. Bahkan ini juga sudah pernah kami sampaikan melalui aksi damai di depan Kantor Bupati Rohul dan Kantor PT EDI tahun 2019 dan tahun 2022 lalu. Namun tak ada penjelasan hingga hari ini. Kami hanya meminta lahan kami dikembalikan, itu saja. Kami meminta tuntutan ini segera ditindaklanjuti, kalau tidak kami akan duduki lahan kami yang ada di PT EDI itu," tegasnya.

Kepala BPN Rohul, Budi Satria menegaskan bahwa hingga saat ini perpanjangan HGU PT EDI masih belum terbit. "Kalau perpanjangan HGU PT EDI dalam jangka waktu dekat ini, kami tidak tahu. Terkait HGU, ini kewenangan Kementerian ATR/BPN RI melalui tim yang sudah dibentuk sebelumnya karena pengurusan itu sudah diajukan sebelum masa surat HGUnya berakhir," sebutnya.

Camat Kunto Darussalam dan pihak Polres Rohul lantas menggelar mediasi dengan perwakilan ahli waris di kantor BPN Rohul dan menghasilkan 4 kesepakatan.

Pertama, kelompok keluarga H Tengku Siddiq Bin Tengku Sultan Momad kembali akan menyampaikan surat kepada Kementerian ATR/BPN RI untuk mempertanyakan surat yang pernah dilayangkan sebelumnya. Kedua, Kepala BPN Rohul atau perwakilannya mendampingi Kelompok Keluarga H Tengku Siddiq Bin Tengku Sultan Momad untuk menyampaikan surat tersebut ke Kementerian ATR/BPN RI.

Lalu, waktu pelaksanaan penyampaian aspirasi secara langsung ke Jakarta akan diberitahukan setelah Kepala Kantor BPN Rohul berkoordinasi dengan kementerian. Terakhir, masyarakat berjanji akan tetap menjaga situasi kamtibmas yang aman kondusif.

"Untuk hasil mediasi pada aksi demo keluarga ahli waris, kami dari BPN Rohul akan tetap mendampingi dan kami sampaikan ke Kementerian ATR/BPN RI," kata Budi. 
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :