https://www.elaeis.co

Berita / KELINDAN KATA /

Ketika Peta Disembunyikan, Orang Bisa Celaka

Ketika Peta Disembunyikan, Orang Bisa Celaka

Foto ilustrasi AI


--Sudarsono Soedomo--

Ada satu ironi besar dalam tata kelola kawasan hutan kita: aturan sudah ada, bunyinya jelas, tetapi justru aturan itulah yang sering dilanggar oleh mereka yang seharusnya menegakkannya. Akibatnya bukan sekadar salah administrasi, melainkan orang-orang benar-benar celaka—secara hukum, ekonomi, bahkan psikologis.

PP 23 Tahun 2021, Pasal 22 ayat (3), menyatakan dengan terang benderang: Hasil Penetapan Kawasan Hutan terbuka untuk diketahui masyarakat. Kalimatnya sederhana. Tidak bersayap. Tidak multitafsir. Tidak perlu seminar tiga hari untuk memahaminya. Kalau hasil penetapan itu terbuka, artinya masyarakat berhak tahu: di mana batasnya, kapan ditetapkan, berdasarkan peta apa, dan dengan prosedur bagaimana.

Masalahnya, justru di situlah drama dimulai.

Alih-alih membuka informasi, otoritas kehutanan sering memperlakukan data kawasan hutan seperti resep rahasia keluarga bangsawan. Disimpan rapat-rapat. Ditunjukkan seperlunya. Dibuka kalau sudah terlanjur konflik. Padahal, tanpa informasi yang jelas, masyarakat berjalan seperti orang buta di ladang ranjau: salah langkah sedikit, langsung dianggap masuk kawasan hutan.

Tanggal 2 Februari lalu, peserta suatu rapat sempat disuguhi debat antara otoritas kehutanan dan Badan Informasi Geospasial (BIG) soal data kawasan hutan. Ini debat yang seharusnya tidak perlu terjadi kalau sejak awal prinsip keterbukaan dijalankan. Kalau data sudah rapi, sinkron, dan terbuka, untuk apa ribut di depan umum?

Celakanya, kekacauan data ini tidak berhenti di ruang rapat. Di lapangan, ia menjelma menjadi intimidasi. Petani, pekebun rakyat, bahkan warga yang sudah puluhan tahun tinggal di satu wilayah, tiba-tiba diberi cap “bermasalah” karena berada di kawasan yang batasnya sendiri tidak pernah mereka lihat. Hukum menjadi alat kejut, bukan panduan.

Di titik inilah Satgas PKH masuk dengan niat mulia: menyelesaikan persoalan kawasan hutan. Namun, seperti obat keras yang diminum tanpa diagnosis lengkap, efek sampingnya justru lebih banyak terasa. Pendekatan yang keras dan tergesa-gesa mungkin terlihat tegas di atas kertas, tetapi di bawah sering kali menimbulkan ketakutan, resistensi, dan konflik baru. Masalah jangka panjang bukannya selesai, malah diwariskan ke bab berikutnya.

Ini bukan soal kurang kerja, tetapi soal arah. Ketika informasi dasar saja tidak dibuka, penegakan hukum kehilangan legitimasi moralnya. Negara tampak galak, tetapi tidak adil. Tegas, tetapi tidak transparan.

Di sinilah Presiden perlu benar-benar membuka mata. Bukan dengan menambah satgas atau instruksi baru, melainkan dengan memastikan satu hal mendasar: aturan dijalankan oleh negara terlebih dahulu sebelum dipaksakan ke rakyat. Keterbukaan data bukan hadiah, melainkan kewajiban.

Karena kalau peta disembunyikan, jangan heran kalau banyak orang tersesat. Dan kalau orang celaka karena aturan yang tidak dijalankan oleh pembuatnya sendiri, yang rusak bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga wibawa negara.

Negara seharusnya memberi peta, bukan jebakan.

(mBanyuwangi, 09022026)

ProfSudarsonoSoedomo
BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :