Berita / Bisnis /
Keran Ekspor Dibuka, Perusahaan Eksportir Mulai Bergerilya
Kredit Foto: Istimewa/Elaeis
Palembang, elaeis.co - Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan pencabutan larangan ekspor minyak goreng, Kamis (19/5) kemarin. Pencabutan itu akan berlaku pada 23 Mei 2022 mendatang.
Menurut Analis PSP Madya Disbun Sumsel, Rudi Arpian pengumuman itu adalah kabar baik bagi para petani yang selama ini dihantui dengan anjloknya harga tandan buah segar (TBS) yang terjadi di hampir seluruh daerah. Malah tentu juga angin segar bagi para perusahaan eksportir yang sudah kelimpungan lantaran tangki penyimpanan CPO-nya membludak.
"Bagi eksportir CPO dan turunannya tentunya pasca-pencabutan larangan ini mulai bergerilya merebut kembali pasar potensial luar negeri seperti India dan lain-lain yang ditinggalkan pasca-larangan ekspor berlaku," kata Rudi kepada elaeis.co, Jumat (20/5).
Rudi tidak menampik kebijakan larangan ekspor CPO dan turunannya memang berdampak terhadap kehidupan petani. Bahkan tidak hanya petani, pengusaha hingga negara juga menelan kerugian besar akibat itu.
Seperti, anjloknya harga TBS yang masih terus terjadi hingga saat ini. Bahkan antrian panjang membuat TBS rusak lantaran tidak terserap PKS.
"CPO dalam tangki timbun PKS melimpah dan belum terjual. Bahkan sampai terjadi penurunan devisa ekspor dalam bentuk pajak ekspor (bea keluar) dan pendapatan dari pungutan ekspor," terangnya.
Sementara, pencabutan itu tentu akan membuat ketersediaan bahan baku dan minyak goreng melimpah. Sehingga dapat menjamin stabilitas harga minyak goreng ke depan. Namun hal itu dengan catatan proses distribusi dan produksi minyak goreng diperbaiki. Serta dilakukan pengawasan terpadu terhadap kemungkinan pelanggaran dan penyelewengan agar tidak kembali berulang.
"Mudah-mudahan dengan dinamika yang terjadi selama tiga pekan ini akan membuat sawit Indonesia lebih baik, perkebunan semakin jaya," tandasnya.







Komentar Via Facebook :