Berita / Serba-Serbi /
Kendaraan Nunggak Pajak Diusulkan Dilarang Isi BBM di SPBU, Efektifkah?
Warga membeli bahan bakar di SPBU. foto: ist.
Bengkulu, elaeis.co - Meski sudah ada pemutihan, penunggak pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu masih cukup banyak.
Pengamat Ekonomi Bengkulu, Prof Dr Ahmad Badawi Saluy, mengaku prihatin melihat kondisi itu. Dia lantas menyarankan agar kendaraan mati pajak atau penunggak pajak kendaraan bermotor dilarang mengisi BBM di SPBU.
"Di Provinsi Lampung sudah diterapkan kebijakan seperti itu, di sana kendaraan mati pajak tidak boleh mengisi BBM di SPBU. Bengkulu bisa menirunya," katanya, Senin (13/11).
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan memberikan efek jera kepada para penunggak pajak kendaraan bermotor. "Harus dicari cara untuk mendorong masyarakat lebih disiplin dalam membayar pajak kendaraan yang pada gilirannya akan meningkatkan pendapatan daerah," tukasnya.
"Kalau tidak ada terobosan, maka tidak ada efek jera bagi penunggak pajak kendaraan bermotor," tambahnya.
Area Manager Communication, Relation, & CSR PT Pertamina Patra Niaga Sumatera Bagian Selatan, Tjahyo Nikho Indrawan, menyatakan bersedia mendukung apabila usul ini dimintakan secara resmi oleh pemprov dan pemkab.
"Pertamina sebagai operator pendistribusian BBM berkomitmen untuk memastikan ketersediaan BBM subsidi dan penyalurannya dapat berjalan maksimal. Kami juga siap untuk melarang pengendara penunggak pajak membeli BBM di SPBU," ujarnya.
Sementara itu, seorang warga Bengkulu, Hendri, menilai usulan tersebut tidak akan berguna jika pedagang BBM eceran pinggir jalan tidak ditertibkan. "Kalau masih bisa beli BBM eceran, apa gunanya dibuat larangan seperti itu? Sekarang saja banyak pengendara sepeda motor yang memilih beli BBM eceran karena malas antre dan buang-buang waktu di SPBU," tandasnya.







Komentar Via Facebook :