https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

'Kencing' di Jalan, Supir Truk Tangki Campur CPO dengan Miko

Truk tangki pengangkut CPO ke wilayah Dumai. foto: ilustrasi/MC Riau


Dumai, elaeis.co - Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan, jajaran Polres Dumai, Riau, mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan di area PT. Sari Dumai Sejati (SDS) Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan.

Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba SH mengatakan, pelaku berinisial RS (29), warga Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, merupakan supir truk tangki minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) milik PT. Wijaya Manggala Premier Lestari (WMPL) yang akan dijual ke PT. SDS.

"Kasus ini terungkap saat truk tangki CPO dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 9954 OU yang dikendarai oleh RS tidak lulus hasil analisa laboratorium karena mengandung kotoran sehingga ditolak oleh PT. SDS," jelasnya dalam keterangan resmi dikutip Sabtu (28/10).

Lebih lanjut disampaikan Bonardo, diduga muatan CPO tersebut menjadi rusak karena perbuatan RS yang sebelumnya telah mengambil atau mengurangi muatan tanpa izin.

"Untuk menutupi kekurangan muatan, RS diduga memasukkan ataupun mencampurkan minyak kotor atau miko ke dalam muatan CPO di truk tangki yang dikendarainya," paparnya.

"Dan atas kejadian tersebut PT. WMPL mengalami kerugian mencapai Rp 361.074.428,” sambungnya.

RS berhasil dibekuk saat berada di area PT. SDS. Turut diamankan barang bukti berupa 1 unit mobil truk tangki CPO beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan kunci kontak kendaraan, 1 lembar Surat Pengantar Barang (SPB) dari PT. WMPL dengan tujuan PT. SDS, dan 1(satu) lembar Berita Acara Reject dari PT. SDS tentang Hasil Analisa Muatan Truk Tangki BM 9954 OU yang mengandung kotoran.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RS akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," tegas Kapolsek.
 

Komentar Via Facebook :