Pontianak, elaeis.co - Tim penyidik PPNS Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat (kalbar) merampungkan pemberkasan terhadap tersangka JP, Direktur CV Sawit Laju (SL). Perusahaan yang bergerak di bisnis jual beli (ram) tandan buah segar (TBS) sawit itu terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabupaten Sanggau.
CV SL buka usaha di Kecamatan Tayan Hulu dan bekerja sama dengan PT SBW. PT SBW sudah menyerahkan kewajiban pajak melalui CV SL. Namun JP tidak menyetorkan pajak tersebut ke KPP Pratama Sanggau.
Penyidik DJP Kalbar kemudian menyerahkan tersangka berikut barang bukti kasus tindak pidana perpajakan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau menyatakan berkas perkara sudah lengkap (P-21). Kejari Sanggau kemudian menahan tersangka selama 20 hari ke depan.
Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat, Kurniawan Nizar, mengatakan, kasus tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan yang pertama di Kabupaten Sanggau. "Bahkan di Indonesia ini merupakan kasus yang pertama di tahun 2023,” katanya melalui keterangan resminya.
Menurutnya, JP diduga sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut dari setiap kilogram TBS yang dia jual. Aksi itu berlangsung antara kurun waktu Februari 2018 sampai dengan Desember 2018.
Tindakan itu melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf (i) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Kerugian negara akibat tindakan yang dilakukan oleh tersangka sekurang-kurangnya sebesar Rp 2.247.469.182,” ungkapnya.
Menurutnya, JP terancam hukuman berupa pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. "Serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” paparnya.
Meski begiti, JP masih bisa lolos dari ancaman pidana penjara. Syaratnya, harus melunasi kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali jumlah kerugian pada pendapatan negara.
“Dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, pihak DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium. JP selaku Direktur CV SL bisa tidak dipenjara jika melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar," tukasnya.
Ia menjelaskan, asas ultimum remedium adalah untuk kepentingan penerimaan negara sebagaimana diatur dalam pasal 44B (1) UU 7/2021. "Atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal surat permintaan," jelasnya.
Namun JP sejauh ini belum menunjukkan iktikad baik. Sebelumnya KPP Pratama Sanggau telah menyampaikan imbauan melaksanakan pelaporan kewajiban perpajakan, tapi JP tidak menggubrisnya sehingga kasus itu dilanjutkan dengan pemeriksaan dan pengumpulan bukti permulaan.
"Sampai dengan tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22), tersangka tetap tidak mau melaksanakan kewajiban perpajakannya,” sesalnya.
Kemplang Pajak Penjualan TBS, Toke Sawit Dijebloskan ke Penjara
Diskusi pembaca untuk berita ini