Berita / Nusantara /
Kelompok Bersenjata di Papua Ditetapkan Sebagai Teroris
Tentara Nasional Pembebasan Papua (Serambinews.com)
Jakarta, Elaeis.co - Meski masih menuai pro kontra, pemerintah akhirnya menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan organisasi yang berafiliasi di Papua sebagai terduga teroris dan organisasi teroris.
Penetapan tersebut bisa menjadi dasar bagi semua aparat keamanan terkait untuk melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur terhadap organisasi-organisasi tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah mendengar pernyataan dari Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Badan Intelijen Negara (BIN), pimpinan Polri-TNI dan tokoh-tokoh Papua. "Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di kantornya, seperti dikutip Republika.co.id, Kamis (29/4).
Menurutnya, banyak tokoh masyarakat, tokoh adat Papua, serta pimpinan resmi Papua yang menyatakan KKB dan organisasi pendukungnya telah melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal dan masif. "Banyak yang datang menemui saya, menyatakan dukungan kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan tindakan yang diperlukan guna menangani tindak-tindak kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua," katanya.
Menurutnya, penetapan tersebut didasari oleh Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2018 tentang Terorisme. UU tersebut mendefinisikan teroris sebagai siapa saja yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme. "Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal".
"Dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan," Mahfud menambahkan.
Dia meminta operasi yang dilakukan aparat keamanan untuk menegakkan UU Papua benar-benar dilakukan secara terukur. "Artinya, jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil," katanya.







Komentar Via Facebook :