https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Kejaksaan Minta Bantuan Polisi Amankan Kebun Sawit Sitaan Seluas 429 Hektare

Kejaksaan Minta Bantuan Polisi Amankan Kebun Sawit Sitaan Seluas 429 Hektare

Papan pengumuman penyitaan lahan perkebunan sawit PT Desa Jaya di Alur Jambu. Foto: Ist.


Banda Aceh, elaeis.co - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh meminta bantuan Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang untuk mengamankan kebun sawit seluas 429 hektare di Desa Alur Jambu, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang.

Lahan kelapa sawit tersebut sebelumnya dikuasai oleh PT Desa Jaya Alur Jambu berdasarkan izin HGU Nomor 24 D/H nomor 1 tanggal 12 September 1970 seluas lebih kurang 1.658 Ha (didaftarkan 24 Agustus 1963), dengan waktu selama 25 tahun yang telah berakhir pada 22 Agustus 1988.

Kebun sawit tersebut disita kejaksaan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penguasaan tanah negara untuk kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Desa Jaya Alur Jambu dan PT Desa Jaya Alur Meranti di Kabupaten Aceh Tamiang.

Permohonan pengamanan tersebut tercantum dalam surat Kejati Aceh Nomor : B-2194/L.1.5/Fd.1/07/2023 yang ditandatangani oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar. Surat tersebut ditujukan kepada Kapolres Aceh Tamiang.

"Bersama ini kami mohon bantuan pengamanan dari personil Polres Aceh Tamiang terhadap Lahan Perkebunan Sawit yang telah dilakukan penyitaan, yaitu berupa lahan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit beserta bangunan di atasnya dengan luas areal 429 hektare," demikian isi surat dari Kejati Aceh tersebut.

Tujuan permohonan bantuan itu adalah untuk memastikan tidak ada pihak manapun yang beraktivitas di lahan tersebut selain yang telah ditunjuk oleh Kejati Aceh.

Dalam surat itu disebutkan bahwa pengelolaan lahan yang telah disita tersebut untuk sementara tetap berada pada PT Desa Jaya Alur Jambu sampai proses penitipan pengelolaan atau pengawasan kepada PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Langsa selesai dilakukan.

"Kebijakan ini diambil karena mempertimbangkan nilai ekonomis dari barang/benda sitaan dan keberlangsungan hidup dari buruh/karyawan yang bekerja di perusahaan perkebunan tersebut," kata Kasi Penyidikan Aspidsus Kejati Aceh, Ferdiansyah.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :