Berita / Bisnis /
Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Ada Pejabat Kemendag
Jaksa Agung RI, Burhanuddin. Antara
Jakarta, elaeis.co - Kejaksaan Agung setakat ini telah menetapkan 4 orang tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya sepanjang 2022.
Dilihat dari laman resminya, Jaksa Agung RI, Burhanuddin mengatakan sindikat ini terbongkar usai ada arahan Presiden RI terkait beberapa peristiwa yang menyentuh hajat hidup masyarakat seperti kelangkaan minyak goreng.
Kelangkaan ini menjadi perhatian Presiden RI dan oleh karenanya Presiden RI menginstrusikan kepada seluruh pimpinan kementerian, institusi/lembaga untuk mengedepankan sense of crisis sehingga setiap peristiwa yang terjadi dan menyentuh hajat hidup orang banyak dapat diberikan respon.
“Khususnya tentang kelangkaan minyak goreng, dimana ini sangat ironi karena Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia. Untuk itu, kami telah melakukan penyidikan dan telah ditemukan indikasi kuat bahwa adanya perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng telah membuat masyarakat luas. Khususnya masyarakat kecil menjadi susah karena harus mengantri karena langkanya minyak goreng tersebut,” ujar Selasa (19/4/2022).
Lanjutnya, negara juga harus menguncurkan bantuan langsung tunai minyak goreng yang nilainya tidak kecil. Dalam kondisi kelangkaan minyak goreng yang menyulitkan masyarakat, negara harus hadir dan hari ini adalah langkah hadirnya negara untuk mengatasi dan membuat terang tentang apa yang sebenarnya terjadi tentang kelangkaan minyak goreng ini.
Keempat tersangka yakni IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI. Ia menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang - undangan.
Kemudian MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia. Ia sebelumnya berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT. Wilmar Nabati Indonesia dan PT. Multimas Nabati Asahan. Selanjutnya mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).
Lalu SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) yang juga berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) Permata Hijau Group (PHG). Ia juga mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).
Terkahir adalah PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas. Ia juga berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT. Musim Mas. Kemudian mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).
Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap 4 tersangka telah dilakukan penahanan.

Komentar Via Facebook :