https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Kebun Sawit Milik Korporasi di Kalimantan Disegel, KLHK Siapkan Sanksi Berlapis Agar Ada Efek Jera

Kebun Sawit Milik Korporasi di Kalimantan Disegel, KLHK Siapkan Sanksi Berlapis Agar Ada Efek Jera

Kebun sawit milik perusahaan di Palangkaraya disegel Gakkum KLHK. foto: Gakkum KLHK


Palangkaraya, elaeis.co - Mencegah meluasnya kabut asap yang terjadi di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, bersama tim menyegel lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Palmindo Gemilang Kencana (PT. PGK) yang berlokasi di Kecamatan Sebangau. Berdasarkan citra satelit, lahan PT. PGK yang terbakar seluas sekitar 372 Ha.

Rasio mengatakan, untuk menghentikan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), penegakan hukum tegas harus dilakukan di samping pemadaman oleh Manggala Agni, TNI, Polri, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, dan Masyarakat Peduli Api (MPA).

“Langkah penyegelan di lahan terbakar PT. PGK ini merupakan langkah awal penegakan hukum tegas yang akan kami lakukan. Pemegang izin atau pemilik lokasi harus bertanggung jawab mutlak atas kebakaran ini. Penyegelan ini harus menjadi pembelajaran bagi korporasi maupun masyarakat yang lahannya terbakar,” kata Rasio, kemarin.

Dia menegaskan bahwa Gakkum KLHK akan menggunakan semua instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangannya untuk mengusut kasus karhutla. Penegakan hukum berlapis diterapkan melalui penegakan hukum administratif, termasuk pengenaan sanksi pencabutan izin, gugatan perdata ganti rugi.

"Penegakan hukum pidana berlapis juga akan dilakukan. Tidak hanya pengenaan pidana pokok dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp. 10 miliar, bahkan dapat dikenakan pidana 12 tahun dan denda Rp. 12 milyar apabila berdampak terhadap kesehatan. Untuk badan usaha/korporasi akan kami kenakan pidana tambahan antara lain perampasan keuntungan dan perbaikan akibat tindak pidana (pemulihan)," tegasnya.

“Tindakan tegas, penegakan hukum berlapis ini, perintah Menteri LHK Siti Nurbaya kepada kami, agar ada efek jera dan tidak berulang," tambahnya.

Menurutnya, hukuman maksimal harus diberikan kepada pelaku karhutla karena asap karhutla sangat mengganggu kesehatan, area yang terdampak asap meluas sehingga banyak masyarakat yang terkena dampak. Bahkan sekolah-sekolah di Palangkaraya harus diliburkan. Karhutla menyebakan ekosistem rusak, mengganggu kegiatan dan perekonomian masyarakat serta merugikan negara.

"Negara harus mengeluarkan biaya penanggulangan kebakaran yang sangat besar. Karhutla merupakan kejahatan serius. Hukuman atas karhutla harus maksimal agar ada efek jera," tandasnya.

Penegakan hukum pidana karhutla akan dilakukan secara terpadu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri LHK, Kapolri dan Jaksa Agung. Penegakan hukum karhutla terpadu melibatkan penyidik KLHK dan Kepolisian serta Jaksa sejak awal penanganan kasus tindak pidana karhutla.

Dengan penegakan hukum terpadu, penegakan hukum pidana karhutla akan lebih efektif dan berefek jera karena penanganan kasus sejak awal dilakukan secara bersama. Melalui penegakan hukum terpadu dapat dilakukan penyidikan bersama menggunakan berbagai undang-undang (multidoor) sehingga ancaman hukuman dapat lebih maksimal.

"Kami ingatkan kembali kepada korporasi dan masyarakat untuk serius mencegah dan menanggulangi karhutla. Ancaman hukumannya sangat berat karena karhutla merupakan kejahatan serius. Kami tidak akan berhenti untuk menindak tegas pelaku karhutla," ucapnya.

David Muhammad, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, menambahkan bahwa pihaknya hingga saat ini telah melakukan penyegelan di 18 lokasi karhutla yang tersebar di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

Di Kalimantan Barat 10 lokasi karhutla telah disegel yaitu lokasi karhutla di PT. SKM (1.794,75 Ha), PT. MTI Unit 1 Jelai (1.151 Ha), PT. CG (267 Ha), PT. SUM (168,2 Ha), PT. FWL (121,24 Ha), PT. WAN (110 Ha), PT. P (38 Ha), PT. CKP (594 Ha), PT. LAR (365,98 Ha), dan PT. BMJ (57,87 Ha).

Sedangkan di Kalimantan Tengah 8 lokasi karhutla telah disegel oleh KLHK yaitu lokasi karhutla di PT. KSB (1.357,66 Ha), PT. BSP (242 Ha), PT. KMA (120,51 Ha), dan 5 lokasi lahan gambut milik masyarakat.

“Saat ini tim Intelligence Center Gakkum KLHK terus menganalisis data hotspot dan citra satelit. Ada belasan perusahaan lain di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan yang terindikasi kebakaran. Kami akan segera melakukan penyegelan dan penegakan hukum,” tambahnya.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :