Berita / Sumatera /
Kebijakan Pemutihan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Dinilai Menjadi Ancaman Kawasan Hutan
Direktur Perkumpulan Hijau, Feri Irawan. (foto: koleksi pribadi)
Jambi, elaeis.co – Direktur Perkumpulan Hijau, Feri Irawan menolak rencana pemerintah untuk memutihkan sawit ilegal di kawasan hutan. Soalnya, kebijakan tersebut dinilai menjadi ancaman kawasan hutan karena membuat kawasan hutan berkurang.
“Lagi pula kebijakan tersebut tidak memberi efek jera bagi pelaku-pelaku perambah kawasan hutan, terutama pihak perusahaan. Bisa jadi, mereka ke depan akan mengulangi perbuatan yang sama,” kata Feri Irawan kepada elaeis.co pada Rabu, 29 November 2023.
Feri menilai, sanksi yang diberikan pemerintah semestinya adalah mencabut izin perusahaan yang telah melakukan tindakan ketelanjuran, mengingat perbuatan menanam sawit di kawasan adalah tindak pidana.
Seperti diketahui, di Jambi ada 11 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tercatat telah menanam sawit ilegal di kawasan hutan. Total luasan kebun sawit dari 11 perusahaan itu mencapai 9.077 hektare. Yang terluas adalah areal perkebunan sawit PT Satya Kisma Usaha, yaitu mencapai 6.160,39 hektare.
Hal itu tercantum dalam SK.531/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2021 tentang data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di Kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan tahap 2.
Ke-11 perusahaan tersebut adalah.
- PT Agronusa Raflesia (1.661 hektare)
- PT Brahma Bina Bakti (3.058 hektare)
- PT Inti Indosawit Subur (335 hektare)
- PT Muaro Kahuripan (1.082 hektare)
- PT Persada Kahuripan (41 hektare)
- PT Pratama Sawit Mandiri (119 hektare)
- PT Produk Sawit Indo Jambi (1.119 hektare)
- PT Puri Hijau Lestari (346 hektare)
- PT Sukses Maju Abadi (1.316 hektare)
- PT Citra Koprasindo Tani
- PT Satya Kisma Usaha (6.160,39 hektare)
Menurut Feri Irawan, perkebunan sawit di Provinsi Jambi mencapai 1 juta hektare lebih berdasarkan data Dinas Perkebunan Provinsi Jambi tahun 2020. Luasan itu mencapai 1.031.724,05 hektare berdasarkan IUP dan plasma seluas 38.447,39 hektare.
“Jadi sebetulnya, kami yakin, sawit ilegal yang berada dalam kawasan hutan kemungkinan melebihi data yang dipublish Kementerian Lingkungan dan Kehutanan. Tetapi datanya sedang teliti agar lebih akurat. Saya yakin lebih,” tuturnya.







Komentar Via Facebook :