https://www.elaeis.co

Berita / Lingkungan /

Kawasan TNKS Mulai Gundul Ditanami Sawit, Gajah-gajah Berpotensi Turun ke Desa

Kawasan TNKS Mulai Gundul Ditanami Sawit, Gajah-gajah Berpotensi Turun ke Desa

Ilustrasi-kawanan gajah melintas di perkebunan kelapa sawit.


Bengkulu, elaeis.co - Keberadaan kebun kelapa sawit di Kawasan Hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) sangat mengganggu habitat gajah Sumatera. Sebab, TNKS merupakan Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) Koridor Gajah Sumatera.

Saat ini ada sekitar 3.553,4 hektare lahan di kawasan yang terletak di Kabupaten Mukomuko itu telah ditanami kelapa sawit oleh masyarakat. Akibatnya, gajah-gajah di sana terganggu.

"Ini adalah hal yang sangat tidak baik, karena kebun sawit yang ditanami secara ilegal di sana telah mengganggu kenyamanan gajah di kawasan itu," kata Kanit Satgas Polhut Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, Sudarmawan kepada elaeis.co, kemarin.

Menurut Sudarman, keberadaan kebun sawit membuka peluang konflik antara satwa gajah dengan manusia. Sebab, lokasi populasi gajah yang telah hidup beranak pinak di Bentang Alam Seblat diganggu.

Sebagai tindakan serius dalam menyelamatkan kawasan, BKSDA Bengkulu pun telah berupaya melakukan sosialisasi tentang konservasi gajah di sana. 

Selain itu, BKSDA juga telah melakukan patroli kolaborasi bersama masyarakat dan melaporkan setiap temuan kasus ilegal logging dalam kawasan hutan ke aparat penegak hukum.

"Namun, itu tidak cukup untuk mempertahankan keselamatan gajah dan habitatnya. Sebab, tidak hanya lahan yang dirambah. Namun ada juga pemburuan gajah di kawasan itu," ujarnya.

Untuk itu Sudarmawan berharap agar Pemprov Bengkulu juga bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat Kabupaten Mukomuko agar tidak menanam sawit di kawasan hutan lindung tersebut.

Apalagi saat ini, warga desa yang tidak jauh dari kawasan itu mulai berlomba-lomba memperluas lahan untuk ditanami kelapa sawit.

"Pemerintah harus tegas, jangan cuma menyuruh petani menanam saja, tapi diberi edukasi juga bahwa menanam sawit di kawasan hutan melanggar hukum dan bisa dipidana," pungkasnya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :