Berita / Kalimantan /
Kasus Penyekapan Karyawan di PT BSL akan Diselesaikan Secara Hukum dan Adat
Kapolres Sekadau AKBP Suyono (kiri) memimpin rapat membahas masalah pekerja PT BSL. foto: Humas Polres Sekadau
Sekadau, elaeis.co – Polres Sekadau, Kalimantan Barat, menggelar Rapat Koordinasi terkait permasalahan karyawan di perusahaan perkebunan sawit PT. Bintang Sawit Lestari (BSL). Rapat berlangsung di Aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau, Rabu, (22/11).
Rapat ini dihadiri Kapolres Sekadau AKBP Suyono, Wakapolres Kompol Hoerrudin, Kabid Naker DPMPTSP Sekadau Basuki Rahmat, PJU Polres Sekadau, Kapolsek Sekadau Hulu, Camat Sekadau Hulu, Pj. Kades Tapang Perodah, Kadus Tapang Perodah, General Manager Agrina Plantation Region Sanggau, HRD GA Region Sanggau PT. BSL, Tumenggung Adat Sub Suku Dayak Kerabat Penyapat Pengagang, serta perwakilan pekerja dari NTT, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.
Suyono mengatakan, rapat bertujuan untuk mencari solusi terkait permasalahan PT. BSL dengan para karyawan. Mengingat saat ini memasuki tahun politik, Kapolres meminta semua pihak agar permasalahan segera diselesaikan karena dikhawatirkan akan ditunggangi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kami pihak kepolisian merupakan aparat negara yang bertugas memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama mencari solusi pemecahan masalah ini. Silahkan masing-masing pihak menyampaikan permasalahan dan tuntutan sekaligus dilakukan mediasi sehingga mendapatkan hasil yang disepakati bersama," paparnya dalam rilis Polres Sekadau, Kamis (23/11).
Adapun hasil kesepakatan tersebut antara lain, pihak Perusahaan PT. BSL bersedia memfasilitasi proses pemulangan pekerja yang mau pulang ke daerah asal berupa tiket pemulangan dan biaya akomodasi dalam perjalanan dan pemenuhan terhadap hak-hak seluruh karyawan.
Baca juga: Minta Perlindungan Polisi, 32 Karyawan Dievakuasi dari PT BSL
Dinas DPMPTSP Kabupaten Sekadau membantu proses pembuatan administrasi penyelesaian pemutusan perjanjian kontrak kerja antara karyawan dan PT. BSL serta memfasilitasi untuk bekerja pada perusahaan lain.
Terkait permasalahan adat, agar dikoordinasikan dengan pemerintah desa dan pemangku Temenggung adat daerah setempat sehingga dapat meredam permasalahan yang timbul di tengah masyarakat.
Sementara itu, terkait adanya kasus dugaan tindak pidana baik perorangan ataupun kelompok yang dilakukan oleh oknum perusahaan PT. BSL terhadap karyawan, Suyono menegaskan bahwa pihak kepolisian akan melanjutkan proses hukum yang tengah berjalan.
Baca juga: Mau Melarikan Diri dari Perusahaan, 5 Karyawan PT BSL Disekap dan Dianiaya
Sejauh ini enam karyawan perusahaan sawit itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap karyawan yang mencoba kabur. Yakni berinisial M, MA, S, R, AG, dan AT. Untuk pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 (1) KUHP dan atau 351 KUHP.
“Terkait dugaan adanya tindak pidana penganiayaan, penyekapan, dan tindak pidana penjualan orang (TPPO), kami selesaikan secara profesional sesuai prosedur hukum. Sudah dilakukan penahanan terhadap oknum-oknum yang diduga melakukan pelanggaran hukum,” tandasnya.
“Kiranya permasalahan ini dapat menjadi evaluasi bagi perusahaan agar ke depannya tidak terjadi hal serupa,” tambahnya.







Komentar Via Facebook :