https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Kasus Penguasaan Lahan Marak, Kehadiran Peradilan Pertanahan Mendesak

Kasus Penguasaan Lahan Marak, Kehadiran Peradilan Pertanahan Mendesak

Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda. Foto: Arief/Man


Jakarta, elaeis.co - Fenomena penguasaan lahan di luar hak guna usaha (HGU) makin marak, namun sangat sulit menempuh langkah yustisial terhadap pelaku. 

Itu sebabnya Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda mendorong untuk segara menyusun dan membahas RUU tentang Pertanahan. 

Rifqi menilai dengan dibahasnya RUU Pertanahan ini, nantinya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bisa mempunyai fungsi lidik dan sidik terhadap permasalah tersebut.
 
Kalau misalnya Kementerian ATR/BPN memberikan HGU sebesar 1.000 hektare, lalu ditanami sawit 1.500 hektare, maka akan sulit diproses jika tidak ada kewenangan lidik dan sidik.

"500 hektarenya itu masyarakat tahu berada di luar HGU, kita suruh ukur pun tahu kita, tapi kita gak punya kewenangan untuk melakukan proses yustisi atas yang 500 hektare itu. Nah karena itulah RUU Pertanahan ini menurut pandangan saya mendesak untuk segera kita lakukan usulan untuk pembahasan dan seterusnya,” jelasnya melalui keterangan resmi Setjen DPR RI, Selasa (22/11).
 
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini juga mengungkapkan, dirinya sepakat dengan adanya ide tentang peradilan khusus pertanahan kendati usulan tersebut pernah ditolak.

“Karena dari sisi konstitusi kan sebetulnya memungkinkan kita melahirkan badan peradilan khusus. Dalam ketentuan pasal 24 UUD Republik Indonesia Tahun 1945, kita memiliki 2 unit kekuasaan kehakiman, mahkamah agung bersama lembaga peradilan, di bawahnya termasuk peradilan peradilan khusus dan mahkamah konstitusi,” tambahnya.
 
Rifqi juga mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN yang sudah mulai kolaborasi dengan berbagai kementerian lembaga termasuk pemerintah daerah. Rifqi meminta agar kolaborasi-kolaborasi seperti ini bisa terus digencarkan, karena mengingat terbatasnya wawenang dan anggaran yang dimiliki Kementrian ATR/BPN dalam upaya menyelesaikan berbagai kasus pertanahan di berbagai daerah.
 
“Tadi ada success story di daerah saya di Kalimantan Selatan, bagaimana kolaborasi Kementerian ATR/BPN dengan Pengadilan Negeri Pelaihari misalnya dan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut. Di mana Pemerintah Kabupaten Tanah Laut menganggarkan APBD untuk menyelesaikan kasus tanah yang sertifikatnya itu ada tapi telah beralih melalui jual beli di bawah tangan dari pihak transmigran ke pihak lain. Tranmigrannya sudah pulang mungkin ke tempat asalnya atau bisa jadi sudah meninggal atau seterusnya sehingga sertifikatnya tidak bisa dibaliknamakan. Nah, proses peradilan kemudian memberikan contoh kepada kita bahwa memungkinkan untuk melakukan balik nama untuk kasus seperti itu,” tutupnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :