Berita / Sumatera /
Kasus Korupsi Pupuk Subsidi di Kerinci Kanan Terus Dikembangkan
Tersangka dugaan korupsi pupuk subsidi di Kerinci Kanan, Suparmin saat mengecek kesehatan di Puskesmas Bungaraya. (Sahril/Elaeisco)
Siak, elaeis.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak memastikan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi pupuk subsidi untuk petani kelapa sawit tahun 2021 di Kecamatan Kerinci Kanan terus dikembangkan.
Sebanyak enam orang dalam kasus yang diyakini merugikan negara Rp5,4 miliar itu sudah ditetapkan tersangka. Perkembangan kasus masih dalam penelitian berkas perkara tahap P21 dari penyidik ke penuntut umum.
Keenam orang itu yakni; mantan ASN Dinas Pertanian Siak Suparmin, pemilik kios Riau Rakyat Tani Mina Yumiari dan pemilik Kios Rangga Suharnof.
Lalu, Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Pertanian Distan Siak Sukaremi, mantan Kepala Seksi Pupuk, Muzer, dan Petugas Verifikasi dan Validasi Pertanian Lapangan Kecamatan Kerinci, Safrijum.
"Kasus tetap kita kembangkan," kata Kasi Intel Kejari Siak, Rawatan Manik kepada wartawan, dua hari lalu.
Kendati begitu, Rawatan belum bisa memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Termasuk menetapkan Direktur CV Arta Jaya Budi dan orang kepercayaan Suparmin bernama M Ridho.
"Belum. Tapi kasus ini tetap kita kembangkan," kata Rawatan.







Komentar Via Facebook :