https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Kapal Tongkang Bermuatan Sawit Dibajak 26 Pelaku Bersenjata Api Rakitan

Kapal Tongkang Bermuatan Sawit Dibajak 26 Pelaku Bersenjata Api Rakitan

Kapolres OKI AKBP Diliyanto dan jajaran menunjukkan barang bukti senjata api rakitan yang diduga digunakan kawanan pembajak kapal tongkang bermuatan sawit. foto: Humas Polres OKI


Kayu Agung, elaeis.co - Kapal tongkang pengangkut 88,8 ton kelapa sawit milik PT Selatan Jaya Permai Sampoerna Agro Grup dibajak di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Pelakunya berjumlah 26 orang.

Namun para pelaku tak bisa lolos dari kejaran aparat Polres OKI. Polisi menangkap empat orang dari kawanan pembajak itu. Masing-masing Karim (36), Usman (38), Harun Roni (29), dan Abu Soleh (27). Keempatnya merupakan warga Desa Karangsia, Kecamatan Sungai Menang, OKI.

Kepala Kepolisian Resor OKI AKBP Diliyanto mengatakan, empat pelaku pembajakan itu saat ini sudah diamankan di ruang tahanan Polres OKI guna menjalani proses penyelidikan. "Pelaku lainnya masih dalam buruan polisi," katanya melalui keterangan resmi Humas Polres OKI, Selasa (21/3).

Menurutnya, para pelaku ditangkap secara terpisah di rumah masing-masing pada Minggu (19/3) dini hari oleh tim gabungan Satreskrim Polres OKI, Polsek Sungai Menang, dan Sat Polairud Polres OKI. "Pembajakan itu terjadi pada hari Minggu (12/3) pukul 04.00 WIB. Saat itu tongkang yang ditarik kapal tugboat melintas di Perairan Desa Karang Sia, Kecamatan Sungai Menang, OKI," ungkapnya.

Dia menambahkan, saat beraksi, para pelaku membekali diri dengan senjata api rakitan. Senjata itu dipakai untuk menaklukkan nakhoda dan awak kapal.

"Para pelaku melakukan pengancaman dengan mengeluarkan tembakan ke atas sehingga awak kapal tidak melakukan perlawanan. Setelah kapal dikuasai, para pelaku mencuri isi muatan tongkang berupa tandan buah sawit," paparnya.

"Pembajakan itu menyebabkan perusahaan mengalami kerugian senilai Rp 12 juta," tambahnya.

Tiga pucuk senjata api rakitan, empat butir peluru, dan dua buah pisau berhasil disita dari keempat pelaku.

"Atas perbuatannya, para pelaku pembajakan dikenakan Pasal 441 KUHP  tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Juga akan disangkakan Pasal 365 KUHP Ayat 2 ke 2 dengan ancaman 12 tahun penjara," sebutnya.

Untuk tindak pidana kepemilikan senpi rakitan, akan dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 dan kepemilikan senjata tajam Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman selama-lamanya seumur hidup atau penjara 20 tahun, juga Pasal 2 ayat (1)  UU RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan penjara selama-lamanya 10 tahun.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :