Berita / Nasional /
Kapal Disita hingga Tangki Timbun CPO Penuh, Duta Palma Terancam Tutup
Bos Besar PT Duta Palma, Surya Darmadi. (Detikcom)
Jakarta, elaeis.co - PT Banyu Bening Utama (BBU) yang merupakan Duta Palma Group terancam berhenti beroperasi. Hal ini lantaran perusahaan tidak bisa melakukan pengiriman minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Sementara itu, kondisi tangki timbun sudah hampir full.
Tidak bisanya perusahaan melakukan pengiriman ini lantaran kapal tongkang pengangkut CPO mereka telah disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akibat kasus dugaan korupsi pelaksanaan kegiatan perkebunan kelapa sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu.
Di mana dalam kasus itu, Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah aset milik PT Duta Palma Group. Selain kapal pengangkut CPO, Kejagung juga menyita lahan perkebunan seluas 37.095 hektare, sejumlah PKS, serta membekuk rekening PT Duta Palma Group.
Kondisi ini diungkapkan oleh Manajer Perkebunan PT Banyu Bening Utama, Nikson Hasibuan saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma Group dan Raja Thamsir Rachman selaku mantan Bupati Indragiri Hulu itu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/11).
"Seperti yang saya sampaikan tadi , Minggu ini kita kemungkinan akan disetop kalau tidak ada pengiriman CPO," kata Nikson dalam sidang itu.
Dia mengatakan bahwa tangki timbun PT BBU yang memiliki kapasitas 8.000 ton minyak sawit, saat ini kondisinya sudah hampir penuh. Sementara, perusahaan masih terkendala untuk melakukan pengiriman.
"Untuk saat ini (masih) berjalan. Tapi saya pastikan dalam minggu ini kita pasti setop, karena kondisi CPO sekarang sudah 7.700 ton," jelasnya.
Kepala Tata Usaha Perkebunan Kelapa Sawit PT BBU, Ricis Hertianto yang juga dihadirkan dalam sidang itu juga memberikan kesaksian serupa. Dia mengatakan bahwa kondisi ini sudah terjadi sejak 3 bulan terakhir.
"Kapal disita gitu-gitu saja enggak bisa apa namanya, produksi gak keluar. Sudah berjalan tiga bulan tangki penuh," kata dia.
Sementara itu, Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menilai bahwa kesaksian dari para saksi disimpulkan bahwa ada berbagai dampak negatif dari penyitaan kapal tongkang dan pemblokiran rekening perusahaan.
Tak hanya itu, Juniver mengatakan bahwa Duta Palma Group juha sudah tidak bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari masyarakat sekitar. Bahkan, sudah dua bulan belakangan, Duta Palma Group belum membayar TBS ke masyarakat.
"Jadi kami minta juga kepada jaksa, kalau ini dibiarkan diblokir rekening dan tidak diizinkan menggunakan kapal, tentu masyarakat itu menjadi korban," kata Juniver.
Masih akibat pemblokiran rekening ini, tambah Juniver, Duta Palma Group nyaris tak bisa membayar gaji pada pekerja. Karena modal perusahaan untuk membayar masyarakat yang bekerja sudah terbatas.
"Disampaikan juga oleh saksi, saat ini perusahaan banyak tak membayar gaji karyawan. Malahan banyak yang sudah mundur dan takut karena proses hukum ini," tegas Juniver.
Juniver khawatir, bila kondisi ini berlanjut akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran. Hal ini bisa terjadi pada dua bulan ke depan.







Komentar Via Facebook :