https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Kades di Bengkulu Tolak Perpanjangan HGU Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit, Kok Bisa!

Kades di Bengkulu Tolak Perpanjangan HGU Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit, Kok Bisa!

Sejumlah Kades dan Masyarakat melakukan aksi penolakan perpanjangan HGU PT DDP pada 28 Februari 2024 lalu. Foto: IST


Bengkulu, elaeis.co - Enam Kepala Desa (Kades) dari Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu menolak rencana perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 02 milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Daria Dharma Pratama Air Berau Estate (DDP ABE). Penolakan tersebut lantaran perusahaan telah beroperasi selama 2 tahun tanpa izin.

Kepala Desa Air Berau, April mengatakan, ada enam desa di Kecamatan Pondok Suguh yang menolak rencana perpanjangan HGU PT DPD ABE diantaranya Desa Air Berau, Tunggang, Lubuk Bento, Karya Mulya, Pondok Kandang, dan Pondok Suguh. Desa-desa tersebut menuntut agar perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut tidak lagi mengelola lahan HGU yang sudah habis perizinannya sejak 31 Desember 2021.
"Kami sepenuhnya menolak pembaharuan HGU tersebut, karena tanah tersebut sudah lebih 2 tahun habis izinnya dan sekarang sudah menjadi tanah negara. Coba bayangkan 90 tahun ke depan, di mana anak cucu masyarakat kami akan hidup," kata April, Senin 4 Maret 2024.

Baca Juga: Petani di Bengkulu Kesulitan Membawa TBS Kelapa Sawit Keluar Kebun, Kok Bisa!

Menurut April, Kades di Kecamatan Pondok Suguh memiliki opsi lain jika perusahaan perkebunan kelapa sawit ini tetap kekeuh ingin memperpanjang HGU. Salah satunya perusahaan wajib merealisasikan pembangunan kebun masyarakat sebesar 20% dari luas HGU yang diajukan, yaitu sebesar 1195 hektar. 
"Meski begitu, kami menolak rekomendasi plasma 20% dari Pemerintah Kabupaten Mukomuko, karena lahan yang diajukan sebagai plasma telah menjadi milik dan dikelola oleh masyarakat sejak lama," kata April.

Baca Juga: Harga Kelapa Sawit Naik, Masyarakat Bengkulu 'Wait and See'

April berharap, tuntutan Kades tersebut dapat diakomodasi dan keputusan yang diambil akan memperhatikan kepentingan masyarakat setempat serta masa depan generasi yang akan datang. Dengan demikian, penyelesaian konflik ini diharapkan dapat menciptakan kondisi yang adil dan harmonis bagi semua pihak yang terlibat.
"Kami berharap perusahaan mengakomodir tuntutan kami serta menciptakan kondisi yang adil dan harmonis bagi semua pihak yang terlibat," pungkasnya.

Sementara itu, Manajer PT. DDP ABE, Edi Pramono berharap, masyarakat dapat tenang dan tidak terpancing emosi. Sebab pihaknya akan mencari solusi yang adil dan saling menguntungkan bagi semua masyarakat.
"Kami berkomitmen untuk mencari solusi yang adil dan saling menguntungkan bagi semua pihak. Kami akan terus berdiskusi dengan para kepala desa dan pihak terkait untuk menemukan jalan keluar terbaik," pungkasnya.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :