Berita / Nusantara /
Jika Belum Dapat Sertifikat Vaksin, Masyarakat Harus Segera Lapor
Vaksinasi Gratis Bagi Penumpang Kereta Jarak Jauh. �2021 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho
Jakarta, Elaeis.co - Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan Widyawati menanggapi terkait banyaknya masyarakat yang belum mendapatkan sertifikat vaksin. Sertifikat vaksin diberikan kepada seseorang yang telah divaksinasi COVID-19 baik dosis pertama maupun dosis kedua.
Keberadaannya saat ini tergolong penting karena menjadi syarat dalam melakukan perjalanan atau syarat akses ke sejumlah fasilitas publik. Dia menjelaskan masyarakat bisa menyampaikan kendala yang dihadapi melalui email [email protected].
“Proses perbaikan dapat dilakukan dengan mudah melalui email [email protected],” katanya dalam keterangan pers, Minggu (15/8).
Dia menjelaskan masyarakat yang mengalami kendala dapat mengirimkan email dengan format : Nama Lengkap, NIK KTP, Tempat Tanggal Lahir, dan nomor hp. Lampirkan foto dan kartu vaksin.
"Supaya bisa langsung diproses, user bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, swafoto dengan memegang KTP, dan menjelaskan keluhannya," ungkapnya.
Sebelumnya diketahui setiap orang yang sudah melakukan vaksinasi akan mendapatkan bukti berupa sertifikat vaksinasi. Perlu diketahui sertifikat vaksin merupakan tanda yang menunjukkan status vaksinasi seseorang. Sertifikat ini membuktikan seseorang sudah divaksin atau belum.
Sertifikat vaksinasi akan didapatkan dua kali dalam masing-masing suntikan. Di dalam sertifikat tersebut berisi nama, NIK, tanggal lahir, nomor sertifikat vaksin, tanggal pelaksanaan vaksin, dan terdapat kode Quick Response atau QR.
Bagi kamu yang telah divaksin Covid-19, kamu bisa mengecek bukti dan mengunduh sertifikat vaksinasi melalui laman Pedulilindungi.id. Caranya cukup mudah untuk dilakukan.
Berikut cara download sertifikat vaksinasi Covid-19 secara online melalui situs https://pedulilindungi.id/, dikutip dari Covid19.go.id, Rabu (28/7), dan jangan lupa berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 ini untuk melindungi kamu dan keluargamu dari Covid-19.
Berikut langkah-langkah mengunduh sertifikat vaksinasi Covid-19 secara online:
1. Buka laman https://pedulilindungi.id/
2. Pilih Registrasi Vaksin, lalu Login Sekarang (jika sudah mempunyai akun. Namun, bagi yang belum mempunyai akun, klik 'Buat Akun'.
3. Masukkan informasi yang diminta (Nama lengkap/NIK/Nomor ponsel).
4. Masukkan enam digit kode OTP yang dikirim 'PEDULICOVID' melalui SMS.
5. Di pojok kanan atas klik Nama Akun (atau bagi pengguna ponsel, klik icon tiga setrip, lalu klik Nama Akun) dan pilih menu Sertifikat Vaksin. Sertifikat vaksin usai menerima suntikan vaksin Covid-19 akan muncul.
6. Sertifikat vaksin akan tersedia sesuai dengan jumlah suntikan yang diterima. Jika baru satu kali maka akan muncul Sertifikat Vaksin Pertama dan penerima dua kali suntikan menerima dua sertifikat.
7. Klik Nama untuk memunculkan sertifikat vaksin, lalu klik Unduh untuk menyimpan sertifikat vaksin.
8. Jika sudah selesai bisa klik 'Keluar dari Akun. Merdeka.com

Komentar Via Facebook :