https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Apkasindo Perjuangan Dukung Panduan Baru Kewajiban Plasma yang Dibuat Ditjenbun

Apkasindo Perjuangan Dukung Panduan Baru Kewajiban Plasma yang Dibuat Ditjenbun

Sekretaris Jenderal Apkasindo Perjuangan, Sulaiman H Andi Loeloe. foto: ist.


Jakarta, elaeis.co - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Perjuangan mendukung Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkebunan (ditjenbun) Kementerian Pertanian RI Nomor 21/SE/PI.400/E/01/2025, yang ditetapkan pada 8 Januari 2025. SE itu mengatur tentang Pemenuhan Kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) Melalui Kegiatan Usaha Produktif.

"Kami sangat mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya FPKMS sebesar 20 % dari total luas perizinan berusaha atau Hak Guna Usaha (HGU) perusahan perkebunan. Ini akan menjadi solusi untuk menyelesaikan konflik petani dan perusahaan yang masih terjadi sampai saat ini," ujar Sekretaris Jenderal Apkasindo Perjuangan, Sulaiman H Andi Loeloe, kepada elaeis.co, Sabtu (11/1).

Menurutnya, kewajiban perusahaan pemilik HGU sebelumnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 98 tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Berusaha, dan sebagian telah diubah menjadi Permentan Nomor: 21 tahun 2017.

Permentan 98/2013 mewajibkan perusahaan pemilik HGU untuk membangunkan kebun plasma untuk masyarakat sekitar perusahaan sebesar 20% dari total HGU yang diberikan. Ini bersamaan pelaksanaannya dengan HGU perusahaan tersebut.

"Kendati begitu, kita lihat di lapangan masih banyak perusahaan pemilik HGU hingga saat ini tidak melaksanakan kewajibannya. Bahkan kadang sampai terjadi konflik di lapangan antara pemilik HGU dan masyarakat sekitar. Lemicunya karena ketidaktaatan perusahaan sawit," terangnya.

Di sisi lain, pemerintah atau pemberi izin juga kurang tegas dalam menjalankan regulasi tersebut. Belajar dari pengalaman, kata Sulaiman, perlu dibentuk tim khusus untuk memastikan FPKMS dijalankan. Tim ini melibatkan semua stakeholder terkait dan menjalankan fungsi menegakkan peraturan yang telah dibuat pemerintah pusat.

"Artinya, apabila perusahaan tidak taat, pemberi izin wajib mencabut atau menarik izinnya kembali," tegasnya.

Dia juga mengusulkan agar Pabrik Kelapa Sawit (PKS) komersil atau tanpa kebun juga diwajibkan membangun kebun sesuai kondisi lahan masyarakat dan kesesuaian lahan di sekitar Industrinya.

"Ini harus dilakukan dengan luasan yang diatur oleh pemerintah. Sehingga PKS non kebun juga mempunyai tanggung jawab sosial terhadap sekitarnya," tandasnya.


 

Komentar Via Facebook :