https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Jauhi Api, Ini Ancaman Bagi Pembakar Lahan

Jauhi Api, Ini Ancaman Bagi Pembakar Lahan

Penyidik mengumpulkan bukti di lahan bekas terbakar. Foto: KLHK


Bengkulu, elaeis.co - Pemerintah melarang praktik membakar saat membuka atau mengelola lahan perkebunan kelapa sawit untuk menghindari terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu, Safnizar mengatakan, pihaknya selalu mengingatkan pekebun kelapa sawit untuk menjauhi penggunaan api di lahan. "Banyak regulasi yang melarangnya," kata Safnizar, kemarin.

Larangan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja untuk tujuan pembukaan atau pengolahan lahan tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 41/1999 tentang Kehutanan, UU 32/2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), dan UU 39/2014 tentang Perkebunan. Pembakaran hutan dan lahan merupakan pelanggaran hukum sehingga pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

"Dalam Pasal 78 Ayat 3 UU Kehutanan, misalnya, disebutkan bahwa barang siapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar," paparnya.

Menurut Pasal 69 ayat 2 huruf h UU PPLH, membuka lahan dengan cara dibakar merupakan pelanggaran yang diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda antara Rp3 miliar sampai Rp10 miliar.

"Sementara berdasarkan UU Perkebunan, larangan itu tertera di Pasal 108 yakni pembakar hutan dan lahan akan dikenakan sanksi pidana berupa penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar," ungkapnya.

Itu sebabnya di berbagai kesempatan pertemuan atau sosialisasi, pekebun terus diminta bijak saat mengelola lahan.

"Larangan membakar lahan ini juga sebagai upaya menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK). Ada tiga basis dalam upaya menurunkan emisi GRK, yakni berbasis lahan, basis pengolahan limbah, dan berbasis asap. Basis asap dilakukan dengan sosialisasi larangan pembakaran lahan," tutupnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :