https://www.elaeis.co

Berita / Komoditi /

Jarak Antar Pabrik Harus Jauh, Supaya Infrastruktur Terjaga

Jarak Antar Pabrik Harus Jauh, Supaya Infrastruktur Terjaga

Buah kelapa sawit. Elaeis.co/Sany


Jambi, Elaeis.co -�Kendati saat ini kelapa sawit digadang-gadang sebagai aset bang, tidak serta Merta luput dari pengawasan khususnya dalam sektor kepentingan publik. Salah satunya adalah jalanan umum.

Menurut Ketua Bidang Advokasi dan Hukum DPW Apkasindo Jambi, Dharmawan Harry Oetomo pemerintah melalui dinas perkebunan harus mengatur terkait sirkulasi logistik kelapa sawit ini. Maksudnya yakni mengatur jarak antar pabrik kelapa sawit (PKS) dengan jarak minimum batas wajar agar infrastruktur yang ada lebih terjaga.

"Seharusnya minimal jarak antar PKS itu 40-50 km. Ini menjaga agar infrastruktur yang ada tidak cepat mengalami kerusakan," katanya saat berbincang bersama elaeis.co, Rabu (16/2/2022).

Bukan tanpa alasan, hilir mudik pengangkutan buah kelapa sawit dari kebun masyarakat masuk ke PKS terjadi setiap hari. Bakan ada ratusan kendaraan yang melintas dengan tonase yang tidak sedikit.

"Makanya zona pabrik ini harus diatur," paparnya.

Belum lagi, kata Harry hadirnya loading ramp (tempat pengumpulan TBS sementara) yang tidak sedikit lagi. Malah saat ini juga menjadi masalah yang perlu ditertibkan.

"Jangan sampai kelapa sawit di cap sebagai perusak jalan umum, cukuplah batu bara kemarin di cap begitu," ujarnya.

Di wilayah Jambi kata Harry sudah terdapat beberapa titik jalan rigid beton yang sudah rusak akibat kendaraan angkutan kelapa sawit ini. Ini tentu menimbulkan gangguan dalam kepentingan publik.

"Bukan hanya dari dinas perkebunan saja, para wakil rakyat yakni DPRD seharusnya juga memperhatikan kondisi ini," terangnya.

Harry menuturkan saat ini kelapa sawit telah mampu berkontribusi pada pendapatan devisa negara sehingga harus diperhatikan secara khusus. Walaupun sudah menjadi aset bangsa komoditas ini masih dituding dengan berbagai isu negatif.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :