https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Janjikan Kerja di Kebun Sawit di Malaysia, Anggota Sindikat Penjualan Orang Diringkus

Janjikan Kerja di Kebun Sawit di Malaysia, Anggota Sindikat Penjualan Orang Diringkus

Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya (dua dari kiri) memaparkan pengungkapan kasus TPPO. foto: Polda Kaltara


Bulungan, elaeis.co -  Jajaran Polda Kalimantan Utara (kaltara) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dua anggota sindikat penjualan orang berinisial A dan I berhasil diringkus.

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya MSi, mengatakan, kedua pelaku TPPO diringkus di Kabupaten Nunukan bersama tiga calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. "Keduanya mendapatkan upah Rp 100 ribu per orang dari calon PMI ilegal tersebut," katanya, kemarin.

"Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.

Dia menjelaskan, tersangka I bertugas mendoktrin calon PMI ilegal agar mengaku sebagai warga Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, apabila ada pemeriksaan petugas. Sedangkan tersangka berinisial A menggunakan modus menjanjikan pekerjaan di kebun sawit yang berada di Malaysia dengan gaji sebesar RM 1.300 kepada calon PMI ilegal.

"Tersangka A ini yang mengkoordinir pembiayaan terkait pemberangkatan calon PMI ilegal tersebut mulai dari Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, menuju Tawau, Malaysia, melalui Nunukan," paparnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa 1 unit mobil yang dipakai mengangkut PMI ilegal, 2 unit telefon genggam, dan 3 lembar tiket kapal Pare-pare ke Nunukan.

Terhadap pelaku tindak kejahatan ini akan dikenakan Pasal 10 Jo pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau pasal 81 Jo pasal 69 Jo pasal 83 jo Pasal 68 Jo Pasal 5 Huruf B sampai Huruf E UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 53 KUHP Jo pasal 55 Ayat 1. "Ancaman hukumannya pidana 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar," sebutnya.

Dia menambahkan, Polda Kaltara dan jajaran selama periode Januari-Agustus 2023 menangani perkara TPPO sebanyak 20 perkara dengan jumlah tersangka 20 orang, DPO 6 orang, dan korban sebanyak 90 orang. "Seluruh korban dipulangkan ke kampung halaman," tutupnya.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :