https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Janji Beban PAP Sawit Tak ke Petani? APKASINDO: Faktanya Harga TBS Malah Turun

Janji Beban PAP Sawit Tak ke Petani? APKASINDO: Faktanya Harga TBS Malah Turun

Ketua Umum DPP APKASINDO, Dr. Gulat Medali Emas Manurung.


Jakarta, elaeis.co – Usulan penerapan Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp1.700 per batang sawit per bulan di Provinsi Riau memunculkan polemik di kalangan petani sawit. 

Mereka menilai kebijakan ini berpotensi menjadi beban tidak langsung bagi petani, terutama di tengah tren harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang cenderung menurun, khususnya bagi petani swadaya.

Di Riau, situasinya cukup unik. Dari total 4,02 juta hektare kebun sawit, sekitar 68 persen dikelola oleh petani, berbeda dengan provinsi penghasil sawit lainnya. 

Hal ini membuat setiap kebijakan terkait sawit selalu berdampak luas hingga ke tingkat petani kecil. 

“Setiap kenaikan biaya operasional di perusahaan pasti akan menurunkan harga TBS petani,” ujar Dr. Gulat Medali Emas Manurung, MP., C.IMA., C.APO, Ketua Umum DPP APKASINDO.

Menurut Dr. Gulat, petani pada prinsipnya mendukung upaya agar 25 provinsi penghasil sawit memperoleh manfaat lebih adil dari keberadaan perkebunan sawit. 

Namun, ia menekankan pentingnya kajian komprehensif sebelum kebijakan PAP diumumkan. Pernyataan terbuka tanpa dasar data yang kuat berpotensi menimbulkan kegaduhan dan persepsi yang simpang siur.

“Petani mendukung ide PAP untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tapi harus didahului kajian matang,” jelas Dr. Gulat. 

Dr. Gulat menyoroti pengalaman Sulawesi Barat, yang sempat dijadikan contoh sukses penerapan PAP, namun nyatanya gagal meningkatkan PAD. 

Pergub Sulbar Nomor 19/2017 hingga kini praktis tidak berjalan. Di Sumatera Barat, PAP bersifat umum dan belum secara khusus mengatur sawit. Menurut Dr. Gulat, Pergub PAP Sawit membutuhkan database lengkap dari hulu hingga hilir dan turunannya agar tidak menimbulkan risiko bagi petani.

APKASINDO mendorong agar setiap wacana pajak baru berbasis kajian ilmiah, data lapangan, dan dialog terbuka dengan seluruh pemangku kepentingan, terutama petani sawit. 

Meskipun pemerintah menyatakan PAP Sawit hanya dikenakan ke korporasi, Dr. Gulat menegaskan fakta di lapangan berbeda. Semua biaya di sektor hilir, termasuk risiko seperti meledaknya boiler atau pecah ban truk angkut CPO, secara tidak langsung dibebankan ke petani melalui mekanisme harga TBS.

“Ini diatur dalam Pergub Tataniaga TBS Riau Nomor 77/2020. Harga TBS dibebankan dua model, BOL (Biaya Operasional Langsung) dan BOTL (Biaya Operasional Tidak Langsung). Biaya PAP masuk ke BOTL, jadi jelas petani terdampak,” tegas Dr. Gulat yang juga Auditor ISPO.

Fenomena ini menunjukkan bahwa janji bahwa PAP Sawit tidak membebani petani belum sepenuhnya tercermin di lapangan. Harga TBS yang turun menjadi bukti nyata bahwa beban fiskal di hilir tetap dirasakan petani. 

APKASINDO pun meminta agar pemerintah menyiapkan skema yang transparan dan berbasis data sebelum memberlakukan pajak baru agar tidak menekan ekonomi petani sawit yang selama ini menjadi tulang punggung produksi kelapa sawit nasional.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :