Berita / Nasional /
Jangankan Mandiri, Petani Mitra pun Babak Belur
Ketua Umum APKASINDO Gulat Medali Emas Manurung. (Ist)
Pekanbaru, elaeis.co - Dampak Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 03 Tahun 2022 memang dirasakan oleh para petani kelapa sawit. Pasalnya, banyak petani yang kesulitan memenuhi persyaratan untuk mengikuti program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) karena ada syarat tambahan di regulasi itu.
Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Dr Gulat Medali Emas Manurung mengatakan, tidak hanya petani swadaya saja yang kesulitan mengaksesnya, namun petani plasma yang dibantu oleh perusahaan juga kesulitan untuk memenuhi syarat tersebut.
"Petani bermitra dengan perusahaan yang jumlahnya hanya 7 persen saja babak belur. Apalagi yang swadaya," kata Gulat saat berbincang dengan elaeis.co, Rabu (18/1).
Alumnus Program Doktoral Ilmu Lingkungan Universitas Riau itu juga mengatakan, saat ini ada dua jalur yang bisa digunakan petani untuk mengakses program PSR. Yakni melalui jalur dinas yang membidangi perkebunan serta jalur kemitraan bagi petani yang sudah bermitra dengan perusahaan.
"Orang dulu berpikir kalau jalur kemitraan ini jalur tol, cepat, karena ada korporasi yang membantunya. Tapi faktanya apa. Jalur kemitraan nol persen untuk pengusulan 2022," kata dia.
Gulat mengakui bahwa tahun 2022 lalu, sejak terbitnya Permentan 03, PSR semakin sulit diakses oleh petani. Dua syarat baru yang ada di peraturan tersebut dinilai memberatkan petani. Yakni harus bebas dari kawasan lindung gambut dan juga bebas dari tumpang tindih dengan HGU.
"Itu menyulitkan petani. Menurut saya, dengan adanya syarat itu akan memperlambat realisasi PSR," pungkasnya.







Komentar Via Facebook :