https://www.elaeis.co

Berita / Lingkungan /

Izin Konsesi di Kawasan Hutan Dicabut, Dulu Kok Dapat Izin Ya?

Izin Konsesi di Kawasan Hutan Dicabut, Dulu Kok Dapat Izin Ya?

Wakil Ketua Apkasindo Sumatera Selatan, M Yunus. Ist


Sumsel, Elaeis.co - Beberapa hari belakangan ini petani sawit tengah dihebohkan dengan munculnya Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang pencabutan izin konsesi dalam kawasan hutan. Keputusan itu tertuang dalam SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022.

Meski telah diterbitkan pada 6 Januari 2022 kemarin, Wakil Ketua Apkasindo Sumatera Selatan, M Yunus mengaku belum ada reaksi baik dari petani ataupun perusahaan di wilayahnya.

Malah menanggapi hal tersebut Yunus justru merasa bingung, kenapa izin konsesi itu justru keluar jika lahan yang menjadi objek masuk dalam kawasan hutan.

"Disini ada satu perusahaan yang masuk dalam kawasan hutan. Memang gak jelas perusahaannya, tapi kok bisa dapat izin ya? Kenapa tidak terpantau?," Ujarnya saat berbincang bersama Elaeis.co, Selasa (11/1/2022).

Yunus juga mengaku bingung, kenapa permasalahan ini justru berlarut-larut. Kendati demikian Ia tetap mendukung langkah pemerintah ini jika memang konsesi yang izinnya dicabut lantaran lahan yang diberikan diterlantarkan. Sebab masyarakat saat ini masih butuh lahan untuk menyambung hidup.

"Sama kita juga dukung jika memang sesuai dengan SK tadi. Misalnya alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan izin. Tapi kenapa hal ini tidak terpantau," paparnya.

Selanjutnya, Yunus juga berharap lahan yang terlantar tadi nantinya kembali di salurkan kepada masyarakat guna menjamin pemulihan ekonominya. Nantinya juga akan berdampak pemulihan ekonomi secara nasional.

"Ini sesuai dengan nawacita pertanahan dan seharusnya direalisasikan kembali kepada masyarakat dengan catatan ada bapak angkat atau perusahaan yang membimbing masyarakat tersebut mengelola lahan tadi. Sebab jika langsung diserahkan tanpa ada menejemen yang jelas, maka masyarakat tidak akan sanggup," katanya.

Bukan hanya tidak sanggup, justru juga menimbulkan potensi konflik baru. Misalnya konflik rebutan lahan dan sebagainya.

Kemudian muncul kembali pertanyaan dibenak Yunus, jika letaknya berada dalam kawasan hutan, kemudian perusahaan itu justru aktif dan perkebunannya bagus, apakah akan tetap dicabut izinnya? Terlebih jika di dalamnya melibatkan masyarakat. Maka memang perlu ada pengecualian atau pertimbangan khusus yang perlu di bahas oleh KLHK.

"Saya rasa ada solusi untuk memecahkan masalah itu. Namun kita berharap tidak ada masyarakat yang menjadi korban," tandasnya.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :