https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Isu Pupuk Palsu Dijadikan Modus untuk Memeras Pedagang

Isu Pupuk Palsu Dijadikan Modus untuk Memeras Pedagang

Ketiga tersangka pemerasan dengan modus ganti rugi pupuk palsu. foto: ist.


Pasirpangaraian, elaeis.co - Tiga warga Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, harus menghadapi proses hukum yang berlaku. Ketiganya menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap penjual pupuk berinisial AH sebanyak Rp 40 juta.

“Kita sudah tangkap tersangka pelaku pemerasan berinisial SFL, MIS dan RS. Sedangkan seorang pelaku lagi masih buron dengan inisial AM. Mereka memeras korban dengan dalih bahwa pupuk yang dijual korban adalah palsu,” jelas Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono MH melalui Kasat Reskrim, AKP Dr Raja Kosmos P, dalam rilis dikutip (9/11).

Dia menyebutkan, modus operandi para pelaku adalah dengan menuduh AH sebagai penjual pupuk palsu dan sudah banyak petani sawit yang menjadi korban. Keempatnya lantas meminta ganti kerugian sebesar Rp 200 juta dan mengancam AH.

“Dalam kejadian tersebut, korban sudah meyakini bahwa pupuk yang dijualnya adalah asli dengan merk KCL Mahkota dan NPK Granula. Karena dia memperolehnya dari distributor resmi,” terang Kasat.

“Jika memang pelaku tidak berkenan dengan pupuk yang dibelinya, kan bisa dikembalikan. Namun, para pelaku tetap mengancam korban untuk membayar ganti rugi,” tambahnya.

Menurutnya, korban AH sudah menyerahkan uang kepada para pelaku Rp 40 juta. Namun, tetap saja beberapa kali para pelaku mendatangi rumah korban melontarkan ancaman jika tidak diberikan uang sebagai ganti rugi. Merasa tidak nyaman, korban pun melaporkannya ke polisi.

“Pada saat ditangkap di Desa Tanjung Medan, tiga tersangka mengakui perbuatannya. Sekarang mereka ditahan dengan pengenaan pasal 335 dan atau 368 KUHP,” tutupnya.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :