Berita / Nasional /
Isi KUHP Baru 2026, Perusahaan Sawit Bisa Kena Denda Fantastis
Ilustrasi. Dok.elaeis
Jakarta, elaeis.co – Perusahaan kelapa sawit siap-siap menghadapi era baru hukum pidana korporasi di Indonesia.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi disahkan pada 2 Januari 2023 dan mulai berlaku 2 Januari 2026, membawa aturan baru yang bisa bikin kantong perusahaan jebol kalau lalai.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Topo Santoso, menekankan, salah satu hal penting dalam KUHP baru adalah konsep living law atau hukum yang hidup di masyarakat, termasuk hukum adat. Bagi perusahaan sawit yang beroperasi di wilayah adat, aturan ini jadi perhatian utama.
“Setiap daerah punya hukum adat berbeda, dan pengaturan sanksinya akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Perda masing-masing,” ujar Topo saat Teladan Talks.
Tidak cuma itu, KUHP 2026 menegaskan korporasi sebagai subjek tindak pidana. Artinya, perusahaan bisa langsung kena sanksi tanpa harus menunggu individu tertentu.
KUHP juga menjabarkan batasan pertanggungjawaban pidana korporasi, model pertanggungjawaban, hingga alasan penghapus pidana.
Dalam pemidanaan, KUHP menekankan prinsip restorative justice, seperti tercantum dalam Pasal 70 ayat (1). Misalnya, jika perusahaan membayar ganti rugi dan mengakui kesalahan, pidana penjara atau tuntutan bisa dielakkan.
“Kalau terdakwa bersedia membayar denda dan tidak mengulangi kesalahan, proses pengadilan bisa dihindari. Ini lebih cepat dan efektif,” jelas Topo.
KUHP baru juga memperluas jenis sanksi untuk korporasi. Selain pidana pokok berupa denda besar, perusahaan bisa dikenai pidana tambahan seperti, Pembayaran ganti rugi kepada korban, Perbaikan kerusakan akibat tindak pidana, Pemenuhan kewajiban adat hingga Pembiayaan pelatihan kerja.
Tidak berhenti di situ, tindakan preventif bisa berupa pengambilalihan perusahaan oleh negara, penempatan di bawah pengawasan, atau pengampuan korporasi untuk mencegah tindak pidana berulang.
Menurut Muhammad Shevy, Head of Legal Litigation & Government Relation TPA, tujuan Teladan Talks kali ini adalah mengedukasi karyawan agar memahami risiko pidana korporasi.
Dengan pemahaman ini, perusahaan sawit bisa memperkuat tata kelola, memperbarui sistem kepatuhan, dan meningkatkan manajemen risiko.
Singkatnya, KUHP baru bukan sekadar aturan teoretis. Perusahaan sawit yang lalai bisa kena denda fantastis, bahkan ancaman pengambilalihan korporasi oleh negara. Semua lini operasional perlu memastikan SOP berjalan maksimal dan pengendalian internal efektif.
Era baru hukum pidana korporasi di Indonesia sudah di depan mata. Bagi pelaku industri sawit, ini saatnya bertindak cepat, taat hukum, dan memastikan setiap langkah bisnis tetap aman di koridor KUHP 2026.







Komentar Via Facebook :