https://www.elaeis.co

Berita / Bisnis /

Industri Sawit

Ini yang Membuat KPPU Menyelidiki Kasus Minyak Goreng

Ini yang Membuat KPPU Menyelidiki Kasus Minyak Goreng

KPPU memberikan paparan soal minyak goreng kepada ratusan wartawan secara daring melalui aplikasi Zoom, Selasa (31/5/2022). (Foto Tangkapan Layar)


Jakarta, elaeis.co - Banyak pihak berkompeten di Indonesia yang tergerak untuk mengurai benang kusut dari persoalan pengadaan dan harga minyak goreng (migor), baik curah maupunkemasan sederhana dan premium.

Salah satu pihak yang tergerak untuk mengurai benang kusust dalam kasus migor ini adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Dalam paparan kepada ratusan jurnalis yang dilakukan secara daring, Selasa (31/5/2022), KPPU menyebutkan ada banyak kejanggalan dalam kasus migor di Indonesia.

Dalam paparan secara daring itu hadir Ketua KPPU Ukay Karyadi dan beberapa petinggi KPPU yakni Direktur Investigasi Gopprera Panggabean, Direktur Ekonomi Mulyawan Ranamanggala, Direktur Kebijakan Persaingan Marcellina Nuring, dan para Kepala Kantor Wilayah KPPU di seluruh Indonesia.

Ketua KPPU, Ukay Karyadi, menjelaskan bahwa isu migor sudah dikaji sejak bulan September 2021. Saat itu pihaknya melihat ada sinyal kartel dalam perdagangan migor.

Indikasinya adalah terjadi kenaikan harga yang dilakukan bersama-sama meskipun memiliki sumber bahan baku yang berbeda. Pihaknya juga melihat ada integrasi vertikal, struktur pasar oligopoli, dan tingkat konsentrasi pasar yang sudah pada posisi 50%.

Kata Ukay, jelas ini menjadi sinyal bagi KPPU untuk mengalihkan kajian ke proses investigasi mulai 27 Januari 2022. Pihaknya telah  menyampaikan saran dan pertimbangan pada pemerintah di awal tahun.

Poin dari saran yang disampaikan ke pemerintah, kata Ukay, adalah sejalan dengan apa yang dijalankan pemerintah, yaitu agar pemerintah memastikan keberadaan stok migor dari level produsen-distributor-agen-pedagang eceran (retail).

Untuk itu, kata Ukay, diperlukan proses pelacakan atau tracing untuk tiap tahap jalur distribusi tersebut.

“Namun demikian KPPU merekomendasikan agar tidak hanya di industri minyak gorengnya saja yang dikawal, tapi juga dari produksi kelapa sawitnya. Ibaratnya sudah keruh di mata airnya, kita sibuk menjernihkan di muaranya,” jelas Ketua KPPU.

Dalam hal pemantauan harga minyak goreng, Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamenggala, menjelaskan harga migor sebelum adanya kebijakan larangan ekspor CPO ada dalam posisi yang stabil.

Setelah pemerintah mencabut larangan ekspor, Mulyawan menyebutkan  harga migor curah mengalami penurunan. Namun hal itu tidak terjadi pada harga migor kemasan.

Kata dia, meskipun harga di pasar masih belum sesuai dengan harga eceran tertinggi yang ditentukan pemerintah, posisi disparitas harga migor curah dan kemasan semakin melebar setelah pencabutan ekspor.

"KPPU akan terus memantau harga minyak goreng menyusul adanya kebijakan Pemerintah untuk mencabut subsidi minyak goreng curah yang akan mulai berlaku sejak Rabu (1/6/2022)," tegas Mulyawan.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :