Berita / Sumatera /
Indosawit Larang Mitranya Tumpang Sari
Ilustrasi-elaeis
Siak, elaeis.co - Tidak semua perusahaan memperbolehkan mitranya melakukan tumpang sari di lahan yang tengah diremajakan. Salah satunya PT Inti Indosawit Subur di Kecamatan Kerinci Kanan, Siak, Riau.
Anak perusahaan Asien Agri ini melarang petani plasma di Kampung Kumbara Utama melakukan tumpang sari di lahan yang tengah diremajakan.
"Sesuai perjanjian KUD kita dengan perusahaan, tumpang sari atau tanaman lain tidak boleh di tanam di lahan yang tengah proses peremajaan," kata Penghulu Kampung Kumbara Utama, Suroso Hadi saat berbincang dengan elaeis.co, Rabu (2/3).
Suroso menjelaskan, petani sawit plasma di daerahnya sudah melakukan peremajaan sawit rakyat (PSR) bekerjasama dengan Indosawit. Seluas 176 hektare tanaman sawit tua di sana sudah dirobohkan tahun lalu.
"Itu gelombang pertama. Untuk gelombang kedua seluas 176 hektare juga, pengerjaannya dimulai tahun depan," kata dia.
Kendati tidak diperbolehkan tumpang sari, lanjut Suroso, petani didaerahnya tetap tidak beralih ke perusahaan lain untuk melakukan peremajaan sawit.
"Tetap ke Indosawit. Sebab perusahaan ini komitmen mewujudkan produktivitas sawit petani lebih baik lagi kedepannya," pungkasnya.







Komentar Via Facebook :