Berita / Serba-Serbi /
Imbas Konflik Internal, Pemegang Saham Larang Truk Perusahaan Lewati Tanahnya
Mobil angkutan CPO tidak bisa melintas karena jalan ditutup menggunakan portal. foto: ist.
Rengat, elaeis.co - Aktivitas armada angkutan milik PT Nikmat Halona Reksa (NHR) terhenti sejak Sabtu (17/12) lalu. Truk yang hendak keluar masuk areal pabrik membawa tandan buah segar (TBS) kelapa sawit maupun minyak sawit mentah (CPO) dilarang melintas di tanah milik Hendry Wijaya.
Hendry memasang portal di kebun sawitnya di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, lantaran kesal karena beberapa tuntutannya belum dipenuhi pihak PT NHR. Alhasil, tak ada satu pun truk milik perusahaan yang berani melintas.
Menurut Hendry, dasar kepemilikan jalan dan lahan tersebut adalah SKGR/SPORADIK yang diterbitkan pemerintah Desa Seberida. "Terhitung sejak 17 Desember 2022, setiap kendaraan roda empat bermuatan di atas 5 ton tidak diizinkan melintas lahan saya tanpa izin," sebutnya.
Hendry sebenarnya adalah salah seorang pemegang saham PT NHR. Beberapa waktu lalu dia menuntut Direktur Utama PT NHR, Johan Kosiadi, agar membayar uang pesangon dan duit pengobatan yang telah disepakati dalam rapat umum pemegang saham sesuai akte notaris PT NHR nomor 1 tanggal 9 Agustus 2022.
Selain itu, dia menuntut perusahaan membayar penuh gaji saudaranya Irianto Wijaya, terhitung sejak September 2022 (selama tiga bulan). Dia menduga ada kesengajaan korporasi tidak membayar tanpa alasan yang jelas.
Karena tuntutan itu belum dikabulkan, Hendry pun memasang portal di kebunnya. Menurut kuasa hukum Hendry, Riko Candra, larangan melintas hanya berlaku untuk kendaraan perusahan. "Kendaraan pribadi masyarakat setempat bebas lewat," terangnya kepada elaeis.co, Senin (19/12).
"Apabila pihak perusahan ingin permasalahan ini selesai, segera tuntaskan di internal mereka karena Hendry juga pemilik saham di PT NHR," tambahnya.
Menurutnya, langkah memasang portal itu bukan bermaksud menciptakan kegaduhan baru melainkan menyangkut hak kliennya. "Wajar saja Hendry pasang plang dan portal di jalan tersebut karena tanah yang dilewati truk itu milik pribadinya," ungkapnya.
Pihak manajemen PT NHR belum memberikan keterangan resmi perihal konflik internal pemegang saham hingga berita ini diturunkan.







Komentar Via Facebook :