https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Hutan Lindung Dijadikan Kebun Sawit, Direktur Perusahaan Ditangkap

Hutan Lindung Dijadikan Kebun Sawit, Direktur Perusahaan Ditangkap

Kajati Kalbar Masyhudi menunjukkan hutan lindung yang dirambah dan dijadikan kebun sawit oleh PT Kaliau Mas Perkasa (KOMPAS.COM/HENDRA CIPTA)


Jakarta, Elaeis.co - Buron bertahun-tahun, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar) akhirnya berhasil menangkap dan mengeksekusi Direktur PT Kaliau Mas Perkasa, Maman Suherman.  

Maman merupakan buronan (DPO, daftar pencarian orang) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 92K/Pid.Sus.LH/2017.

Maman dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kehutanan dan divonis pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 750 juta.

"Tim Tabur menelusuri keberadaan Maman hingga ke wilayah Jakarta dan Banten,” kata Kajati Kalbar Masyhudi, dikutip Kompas.com, Kamis (30/9/2021).

Menurutnya, pada Senin (27/9/2021), Tim Tabur mendapat informasi keberadaan Maman di daerah Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Setelah melakukan pengintaian, sekitar pukul 22.15 WIB, DPO berhasil diamankan dan dibawa untuk dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Pontianak,” bebernya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani mengatakan, perkara tersebut bermula 22 September 2011.

Saat itu, tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar menemukan tanaman kelapa sawit PT Kaliau Mas Perkasa telah masuk ke dalam kawasan Taman Wisata Alam Gunung Melintang.

“Dari hasil tersebut, diketahui luas kawasan Taman Wisata Alam Gunung Melintang yang telah dikerjakan oleh PT KMP untuk areal perkebunan kelapa sawit adalah seluas 1.003 hektar,” kata Ridho.

Dalam penyidikan, terang Ridho, diketahui saat itu, Maman yang bertindak sebagai Direktur PT Kaliau Mas Perkasa tidak memiliki izin untuk beraktivitas di kawasan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.

“Yang bersangkutan kemudian ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik KLHK dan dituntut Kejari Sambas,” ucap Ridho.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :