Berita / Sulawesi /
HPK Dibuka untuk Kebun Sawit, Penanggung Jawab Lapangan dan Pemilik Alat Berat Jadi Tersangka
Penanggung jawab lapangan dan pemilik alat berat jadi tersangka pembukaan kawasan hutan. foto: Gakkum KLHK
Jakarta, elaeis.co - Operasi pengamanan kawasan hutan yang dilakukan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Sulawesi bersama dengan Denpom XIII/2 Palu dan KPH Banawa Lalundu membuahkan hasil.
Sabtu (28/10) sekitar jam 10.30 Wita, tim gabungan menemukan 1 unit alat berat jenis excavator merk Liu Gong di dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) di wilayah Desa Tinauka, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah.
Alat berat tersebut diduga telah digunakan untuk membuka, mengerjakan, dan mengolah lahan untuk dijadikan kebun sawit. Sewaktu ditemukan, alat ini baru membuka akses jalan kurang lebih 2 km atau baru bekerja selama seminggu yang mana rencananya akan membuka lahan ± 1000 Ha.
Selanjutnya tim operasi mengamankan alat berat tersebut dan dikeluarkan dari dalam kawasan hutan. Alat berat tersebut kemudian dititip ke Rupbasan Kelas II Palu pada hari Minggu 29 Oktober 2023.
"Penyidik telah mengambil keterangan A (31) selaku penanggung jawab lapangan dan S (43) selaku pemilik alat berat yang ditemukan di dalam kawasan hutan tersebut," ungkap Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, dalam siaran pers Gakkum KLHK yang diperoleh kemarin.
"Dari hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin 30 Oktober 2023, disepakati untuk menaikkan status A dan S menjadi tersangka dan selanjutnya menitipkan keduanya ke Rutan Maesa," tambahnya.
Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi menduga telah terjadi tindak pidana kehutanan berupa: kegiatan membawa alat alat berat yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri dan atau perbuatan melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 ayat (2) huruf a UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang dan atau Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 7,5 milyar," sebutnya.
Dia mengapresiasi kerja sama yang baik dari tim operasi gabungan yang berkerja dengan cepat dan tepat dalam penanganan kasus tersebut. “Selanjutnya tim Penyidik Balai Gakkum KLHK wilayah Sulawesi akan segera memeriksa saksi-saksi lainnya untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini, termasuk pemodal ataupun penanggung jawab proyek pembukaan lahan ilegal dalam kawasan hutan ini,” tutupnya.







Komentar Via Facebook :