Berita / Sumatera /
HGU PT Indri Plant Habis, Perpanjangannya Belum Kelar
Masyarakat Desa Punti Kayu berunjuk rasa dan membentangkan spanduk bertuliskan tuntutan agar PT Indri Plant merealisasikan kebun plasma. Foto: Ist.
Rengat, elaeis.co - PT Indri Plant yang bergerak di sektor komoditas kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, rupanya belum mengantongi izin perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) dari kementerian terkait. HGU perusahaan itu sudah berakhir tahun 2021 lalu.
Merujuk Peraturan Menteri Agraria Nomor 7 tahun 2017 sesuai Pasal 32 ayat 1, pemohon bisa lakukan permohonan perpanjangan hak paling cepat dalam tenggang waktu 5 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu hak.
Ayat 2, jangka waktu perpanjangan hak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan sejak tanggal berakhirnya Hak Guna Usaha. Ayat 3, dalam hal permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dilakukan sampai berakhirnya hak, pemegang Hak Guna Usaha dapat mengajukan permohonan pembaruan hak.
Artinya, pihak pemegang HGU tidak harus menunggu izin tersebut habis barulah sibuk melakukan proses pengajuan izin apabila tanahnya masih mau dipergunakan dan diusahakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak yang bersangkutan.
Raja Fahrurozi selaku Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Inhu, membenarkan bahwa saat ini proses izin perpanjangan HGU PT Indri Plant yang beroperasi di Kecamatan Batang Peranap belum rampung dan kini masih ditangani oleh Kanwil BPN Provinsi Riau.
"Panitia B telah melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas pemohon, penelitian dan pengkajian mengenai status tanah, peninjauan atas fisik tanah, serta penelitian usia tanam apakah dimanfaatkan berdasarkan izin usaha yang dikeluarkan," terangnya kepada elaeis.co baru-baru ini.
Dia mengakui bahwa di antara anggota panitia B tersebut ada yang tidak mau menandatangi risalah. Tetapi, menurutnya, tindakan itu tidak mengurangi keabsahan risalah. Mengenai penolakan tersebut dirinya enggan menyebutkan catatan mengenai keberatan yang bersangkutan.
Seperti diketahui, PT Indri Plant telah bertahun-tahun beroperasi melakukan kegiatan usaha bahkan sebagian tanaman sawitnya saat ini sedang di-replanting. Nakun hingga kini perusahaan belum merealisasikan kebun plasma.
Akibatbya terjadi unjuk rasa warga Desa Punti Kayu, Kecamatan Batang Peranap yang meminta kepada manajemen merealisasikan kebun plasma sesuai Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mewajibkan perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar 20 persen dari total luas areal yang diusahakan.
Ungkapan kekecewaan tersebut disampaikan Surman, Kepala Desa Punti Kayu untuk menagih kewajiban perusahaan membangun kebun plasma. Selain itu, dirinya mendesak agar PT Indri Plant mengakui bahwa keberadaan areal kerjanya masuk wilayah Punti Kayu, dan harus dituangkan dalam dokumen perpanjangan HGU.
Aziz, manajer PT Indri Plant, mengaku tidak mengetahui betul sudah sejauh mana proses pengurusan HGU karena yang menangani hal itu ada bagiannya yaitu legal khusus untuk urusan tersebut di Pekanbaru.







Komentar Via Facebook :