https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Hattrick Penerimaan Pajak Riau Diyakini Berlanjut Tahun ini

Hattrick Penerimaan Pajak Riau Diyakini Berlanjut Tahun ini


Pekanbaru, elaeis.co - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau berhasil mengumpulkan penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp 3,01 triliun hingga akhir Februari 2024.

Penerimaan ini telah mencapai 12,10 persen dari target yang diberikan pemerintah pusat untuk Kanwil DJP Riau, yakni sebesar Rp 24,86 triliun hingga akhir Desember 2024. 

"Angka ini masih akan terus bertambah seiring dengan berbagai upaya yang akan dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Riau," kata Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau Bambang Setiawan, Rabu (27/3). 

Dia juga optimis Kanwil DJP Riau akan dapat mencapai target yang telah ditetapkan tersebut hingga akhir tahun. 

Selama tiga tahun terakhir, Kanwil DJP Riau selalu melampaui target yang telah ditetapkan. Di tahun 2023 lalu, penerima pajak Riau tercatat sebesar Rp 23,1 triliun atau sekitar 104,6 persen dari target APBN yaitu Rp 22,1 triliun. 

Penerimaan ini juga telah mencapai 103,4% dari target yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75 Tahun 2023 sebesar Rp 22,4 triliun. 

Sebelumnya, Kepala Kanwil DJP Riau, Ahmad Djamhari yang diwakili oleh Rudi Susanto saat konferensi pers kinerja APBN 2023 beberapa waktu lalu, menyebutkan, dengan tercapainya target penerimaan yang telah ditetapkan pada tahun 2023, maka Kanwil DJP Riau mencetak hattrick, tiga tahun berturut-turut berhasil mencapai target penerimaan pajak. 

"Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya (2022), maka capaian penerimaan pajak ditahun 2023 mengalami pertumbuhan positif sebesar 6,41 persen dari realisasi penerimaan pajak tahun 2022," ungkapnya. 

Rudi mengatakan, sektor industri pengolahan berkontribusi terbesar di tahun 2023 dengan realisasi netto Rp 6,238 triliun dan tumbuh 41,7 persen jika dibandingkan dengan tahun lalu. 

"Pertumbuhan ini dikarenakan kenaikan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Pasal 25/29 yang mengalami kenaikan secara signifikan," jelasnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :