Berita / Nasional /
Hati-hati, Penjual Bibit Sawit Ilegal Terancam 6 Tahun Penjara
Kepala Dinas TPHP Bengkulu, M Rizon. (Foto: Dirgantara/elaeis)
Bengkulu, elaeis.co - Penjual benih kelapa sawit di Provinsi Bengkulu diminta tidak menjual bibit asalan. Itu dilakukan agar semua tanaman sawit di Bengkulu bersertifikat.
"Kenapa harus bersertifikat, biar semua sawit di Bengkulu tanaman unggul," Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, M Rizon, Senin (23/10).
Menurut Rizon, tentang benih kelapa sawit sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut setiap penangkaran bibit harus melibatkan kerja sama dengan perusahaan pemilik bibit. Benih atau bibit yang tidak melibatkan kerja sama dengan perusahaan, dapat dianggap sebagai bibit non-sertifikat.
"Jadi setiap penangkar bibit sawit wajib kerja sama dengan perusahaan pemilik bibit sawit agar bersertifikat," ujarnya.
Rizon juga memperingatkan bahwa maraknya kasus penyebaran benih ilegal saat ini menjadi ancaman serius. Benih kelapa sawit ilegal tidak hanya dijual langsung kepada petani, tetapi juga secara online tanpa izin resmi.
Akibatnya, petani berisiko merugi, mengalami hasil tanaman yang tidak memuaskan, bahkan hingga tanaman yang tidak berbuah.
"Maka dari itu kami minta petani sawit agar membeli bibit sawit di agen resmi atau langsung ke perusahaan penyedia bibit sawit," tuturnya.
Dalam upaya mengatasi permasalahan ini, Rizon dan pihaknya berkomitmen akan memberikan edukasi kepada masyarakat dan petani. Mereka diimbau agar tidak tergiur oleh harga murah benih kelapa sawit ilegal.
"Masyarakat dan petani disarankan untuk memilih benih yang bersertifikat dan berasal dari penangkar resmi," imbuhnya.
Rizon menegaskan bahwa menjual bibit ilegal memiliki konsekuensi hukum, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 3 miliar.
"Maka itu, beli lah benih atau bibit dari penangkar resmi, karena penangkar bibit tak resmi bisa dipidana," pungkasnya.







Komentar Via Facebook :