Berita / Sumatera /
Hasby: Bersengketa dengan Masyarakat, Tolak Perpanjangan HGU-nya
Sekretaris Komisi II DPRD Rokan Hulu (rohul), Riau, M Hasby AssodiqiSekretaris Komisi II DPRD Rokan Hulu (rohul), Riau, M Hasby Assodiqi. Foto: Ist.
Pasir Pangaraian, elaeis.co - Sekretaris Komisi II DPRD Rokan Hulu (rohul), Riau, M Hasby Assodiqi mengatakan, masih banyak perusahaan besar bidang perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di daerah itu melanggar aturan maupun perizinan.
Di antara pelanggaran itu, katanya, masih banyak perusahaan yang sejak berdiri belum memberikan hak masyarakat berupa kebun plasma. Berbagai pelanggaran hukum lain yang dilakukan pihak perusahaan juga masih saja terjadi, termasuk soal penyerobotan lahan masyarakat yang berada di luar HGU.
Itu sebabnya Hasby sangat keras menolak perpanjangan HGU bagi setiap perusahaan yang punya permasalahan dengan masyarakat. Dia menegaskan, tidak ada perpanjangan HGU sebelum 20 persen dikeluarkan perusahaan untuk masyarakat.
"Kericuhan di tengah masyarakat pasti terjadi. Sebab apa, persoalan perpanjangan HGU. Sebelumnya saya sudah minta ke semua perusahaan sawit di Rohul ini untuk mengeluarkan hak masyarakat jika ingin memperpanjang HGU. Kalau perusahaan belum menyelesaikannya, tidak ada perpanjangan HGU mereka," kata anggota Fraksi NasDem itu kepada elaeis.co, Selasa (14/6).
Saat ini sejumlah perusahaan besar perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Rokan Hulu sedang sibuk mengurus perpanjangan seiring berakhirnya masa berlaku HGU-nya. Tidak sedikit perusahaan yang mau memperpanjang HGU diketahui belum melengkapi persyaratan termasuk penyelesaian hak masyarakat yang saat ini masih bersengketa.
"Itu bukti perusahaan tidak patuh terhadap aturan dan mereka tidak komitmen untuk memperjuangkan hak masyarakat. Wajar saja masyarakat ribut meminta haknya, karena itu memang kewajiban perusahaan yang harus direalisasikan. Persoalan agraria di Rohul belum tuntas jika tidak ada tindakan keras dari pemerintah," ujarnya.
"Saya sepakat perpanjangan HGU seluruh perusahaan bermasalah di Rohul harus ditolak. Jangan diproses sebelum perusahaan patuh dan taat aturan, apalagi belum menyelesaikan permasalahan dengan masyarakat," tambahnya.







Komentar Via Facebook :