https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Harga Tertinggi TBS Sawit di Bengkulu Utara Capai Rp 2.240/Kg

Harga Tertinggi TBS Sawit di Bengkulu Utara Capai Rp 2.240/Kg

Hasil panen petani dikumpulkan pengepul sebelum dibawa ke pabrik. foto: ist.


Bengkulu, elaeis.co  - Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, relatif stabil sepanjang dua pekan terakhir. Menurut data terbaru per tanggal 21 Oktober 2023, harga TBS sawit tertinggi mencapai Rp 2.240/kg. 

Harga tertinggi tersebut ditetapkan oleh dua pabrik kelapa sawit (PKS), yakni PT Mitra Puding Mas dan PT Alno Agro Utama. Sementara itu, PT Agricinal menetapkan harga TBS sawit sebesar Rp 2.180/kg, sedangkan PT Sandabi Indah Lestari A dan B masing-masing sebesar Rp 2.200/kg dan Rp 2.135/kg. PT Bumi Anugerah Sawit membeli TBS dengan harga Rp 2.200/kg, PT Kencana Katara Kewala sebesar Rp 2.190/kg, dan yang terendah PT Sawit Mulia sebesar Rp 2.000/kg.

Menurut Kepala Bidang Bina Usaha Dinas Perkebunan Bengkulu Utara, Syafarudin, harga TBS sawit di daerah itu sudah hampir menyamai penetapan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk periode 1 Oktober hingga 31 Oktober 2023. 

"Kalau mengacu harga penetapan pemerintah, harga TBS tertinggi adalah untuk sawit berusia 10 hingga 20 tahun sebesar Rp 2.276/kg. Jadi, harga TBS tertinggi di Bengkulu Utara hanya sedikit di bawah harga resmi," katanya, Sabtu (21/10).

Diakuinya, sepanjang dua pekan terakhir terjadi fluktuasi harga TBS sawit mengikuti pergerakan harga CPO. Meski begitu, harga di tingkat PKS Bengkulu Utara tetap berada di atas Rp 2.000/kg. "Masih relatif stabil, harga tidak sampai keluar dari level Rp 2.000/kg," ujarnya.

Ia berpesan agar semua PKS di daerah itu tetap mempedomani daftar harga TBS kelapa sawit yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu pada awal bulan lalu. Pemerintah daerah bersama pihak berwenang akan terus mengawasi dan berupaya menjaga stabilitas harga TBS untuk mendukung keberlanjutan usaha sawit di wilayah tersebut.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :