Berita / Bisnis /
Harga TBS Sawit Kalteng Periode I April 2024 Naik Rp 80,95, Simak Daftarnya
Rapat Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Kalteng. foto: Disbun Kalteng
Palangka Raya, elaeis.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (kalteng) melalui Dinas Perkebunan Prov. Kalteng menggelar rapat Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun, untuk menetapkan harga dan menghitung Indeks K periode I bulan April 2024.
Dalam industri minyak kelapa sawit, perhitungan Indeks Kinerja (Indeks K) adalah faktor utama dalam menilai keberhasilan suatu perusahaan. Indeks K ini terdiri dari beberapa komponen penting yang mencerminkan aspek-aspek vital dalam produksi dan distribusi minyak kelapa sawit.
Sesuai Peraturan Gubernur Kalteng No. 64 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalteng No. 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penetapan Indeks K dan Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalteng, maka Tim Penetapan Harga melakukan Rapat Penetapan Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun berdasarkan data-data yang telah disampaikan oleh perusahaan-perusahaan yang telah ditetapkan sebagai sumber data.
"Penetapan Indeks K tersebut dilakukan berdasarkan harga penjualan, biaya pengolahan dan pemasaran minyak sawit mentah (CPO) dan Inti Sawit (PK), serta biaya penyusutan," jelas Kabid Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Disbun Kalteng, Achmad Sugianor, dalam rilis dikutip Minggu (21/4).
Dijelaskannya, setelah adanya kenaikan harga CPO pada perhitungan harga periode II bulan Maret 2024 yang lalu, harga CPO Kalteng pada periode I bulan April 2024 kembali bergerak naik sebesar Rp 190,85. Periode sebelumnya yaitu Rp 13.032,11 (per Kg + PPN) naik menjadi Rp 13.222,96.
Demikian pula dengan harga inti sawit (PK) naik menjadi Rp 6.978,90 dari harga sebelumnya Rp 6.444,24 dengan indeks K di angka 89,27%. Sedangkan untuk harga TBS pada umur tanaman 10 – 20 tahun juga naik sebesar Rp 80,95.
“Harga yang telah ditetapkan ini merupakan harga pembelian TBS produksi pekebun, berlaku untuk pembayaran tanggal 1 s/d 15 April 2024, dan diharapkan bisa menjadi patokan untuk pembayaran yang wajar bagi pekebun mitra kita,” katanya.
Selanjutnya, berdasarkan hasil pengolahan data dari 16 perusahaan yang telah mengirimkan data untuk perhitungan harga tersebut, maka telah ditetapkan harga TBS pada periode I bulan April 2024 sebagai berikut :
umur 3 tahun Rp 2.124,50
umur 4 tahun Rp 2.321,87
umur 5 tahun Rp 2.508,87
umur 6 tahun Rp 2.581,90
umur 7 tahun Rp 2.632,49
umur 8 tahun Rp 2.751,98
umur 9 tahun Rp 2.824,45
umur 10 - 20 tahun Rp 2.905,35
umur 21 tahun Rp 2.901,25/kg
umur 22 tahun Rp 2.895,34/kg
umur 23 tahun Rp 2.869,37/kg
umur 24 tahun Rp 2.869,37/kg
Hadir pada rapat ini perwakilan dari GAPKI Kalteng, Tim Pokja Penetapan Harga TBS, perusahaan mitra, Forum Petani Sawit, petani mitra dan perwakilan koperasi, serta dinas yang membidangi perkebunan kabupaten/kota.







Komentar Via Facebook :