https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Hampir Setahun Kabur, Ninja Sawit Berhasil Diringkus

Hampir Setahun Kabur, Ninja Sawit Berhasil Diringkus

Dua tersangka ninja sawit berhasil diamankan di Polsek lirik. Foto: Humas Polres Inhu


Rengat, Elaeis.co - Dua orang pelaku pencurian buah sawit, ML alias Mul (37) dan LS alias Bujang Pangeran (24), ditangkap personil Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, setelah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir setahun.

Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso mengatakan, kedua ninja sawit itu diringkus anggotanya di Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, Sabtu (8/1/22) lalu.

“Mereka berdua ditangkap di rumahnya masing-masing dan sekarang telah diamankan di Polsek Lirik untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya lewat pernyataan tertulis yang diterima Elaeis.co, Senin (10/1/22).

Menurutnya, sebelum dibekuk, seorang personil yang bertugas di Polsek Lirik mendapat informasi bahwa kedua pelaku pencurian buah kelapa sawit yang terjadi 26 Februari 2021 lalu sedang berada di rumahnya.

Kabar itu langsung diteruskan personil tersebut ke komandannya. Kapolsek Lirik AKP Aman Aroni lantas mengintruksikan anggotanya di Unit Reskrim turun ke lokasi melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi itu sekaligus mengambil tindakan yang diperlukan.

“Penugasan itu membuahkan hasil. Selain meringkus pelaku, juga berhasil diamankan barang bukti satu unit truk jenis colt diesel dengan nomor polisi BM 9554 CF berisi 190 janjang kelapa sawit,” sebutnya.

Dijelaskannya, kasus pencurian ini dialami oleh Kelompok Tani Tiga Desa. Mandor yang bertugas mengawasi saat itu sempat lakukan pengejaran terhadap pelaku yang merupakan orang tidak dikenal. Karena tidak berhasil ditangkap, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. 


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :